TROTOAR.ID, MAKASSAR — Anggota Bawaslu mendapat perlakuan kurang nyaman saat hendak memantau proses percetakan kerta suara pemilu yang di cetak di PT Adi Perkasa kota Makassar.
Pasalnya Anggota Bawaslu Amriyadi yang membidangi pengawasan tidak diisikkan oleh staf KPU RI yang melakukan pengawalan percetakan kerta suara pemilu dan pilpres untuk sembilan daerah.
“Iya tadi kami dilarang masuk oleh pihak Percetakan, atas dasar instruksi KPU RI, pihak percetakan meminta surat tugas pengawasan cetak kertas suara, “ungkap Amriyadi Komisioner Bawaslu Sulsel.
Baca Juga :
Atas peristiwa tersebut saat ini Bawaslu Sulsel telah melaporkan kejadian tersebut ke bawaslu RI, yang tetap melakukan negosiasi agar bawaslu dapat memantau secara langsung proses cetak kerta suara pemilik serentak 2019 mendatang.
Amriyadi juga membandingkan saya dirinya meninjau proses cetak di Gramedia, tidak mendapat perlakuan sama dengan saat dirinya meninjau di PT Adi Perkasa.
Sementara itu Komisioner Bawaslu devisi Informasi Saiful jihad mengatakan, jika pihak bawaslu tidak akan bertanggung jawab jika ada persiapan mengenai proses cetak kerta suara pemilu serentak yang di cetak oleh PT Adi Perkasa
Pasalnya penolakan yang dilakukan PT Adi Perkasa bukan yang pertama kalinya akan tetapi yang kedua kalinya menolak dilakukan pengawasan cetak kertas suara pemiku.
“Kami sudah dua kali mengunjungi percetakan, tetapi tidak diberi izin, jika tidak ada izin langsung dari KPU RI di Jakarta, padahal menjadi tugas kami untuk memastikan banyak hal terkait Surat Suara sebelum dicetak, dikepak dan dikirim,” kata dia.q
Dia mengatakan sebelum kertas suara bawaslu mesti memastikan desainnya sesuai dengan dengan contoh yang telah disepakati oleh LO Partai dan DPD, baik terkait tataletak, ukuran, nama dan foto calon DPD, dan yang lainnya.
Atas hal itu, Bawaslu menegaskan tidak akan ikut bertanggung jawab jika dikemudian hari ada masalah soal percetakan surat suara. Alasannya sejak awal tidak dilibatkan dalam pengawasan.
“Untuk itu, kami dari Bawaslu tidak bertangungjawab, jika ada kesalahan dan atau tidak sesuai dengan dummy dan spacemen yang telah disetujui oleh parta dan DPD,” tandasnya.(*)
Komentar