Categories: NasionalpemiluPolitik

Bawaslu Makassar: Tidak Benar Kami Hentikan Proses Dugaan Pelanggaran 15 Camat

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar membantah jika telah menghentikan proses dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan ke 15 camat sekota Makassar.

Ketua Bawaslu Makassar Nur Sariq yang dikonfirmasi menjelaskan yang jika perhentian yang dilakukan Bawaslu Makassar bukan pada Proses, melainkan laporan masyarakat yang diterima bawaslu dianggap tidak memenuhi unsur materil untuk dilanjutkan

“Bukan proses yang kami hentikan, melainkan laporan yang kami anggap tidak memenuhi unsur materil laporan yang diserahkan ke kami,  sehingga kami anggap tidak dilanjutkan, ” ungkap Nur Sari

Bahkan dengan kabar jika Bawaslu telah  menghentikan proses pemeriksaan itu keliru,  mengingat proses penanganan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan para camat sekota Makassar semuanya dilakukan di Bawaslu Provinsi,  dan bukan di Kota Makassar

Dimana lanjutnya, Bawaslu Kota Makassar sendiri menerima sebanyak 12 laporan, dan satu di antaranya  dinilai tidak memenuhi syarat laporan berdasarkan kajian dan penelitian dan per bawaslu nomor 7 tahun 2018.

“Tidak benar kami menghentikan proses,  sebab proses pemeriksaan ke 15 camat tersebut berada di Provinsi dan bukan di kami (Bawaslu Makassar),  dan bukan d Kami,” Jelasnya.

Di jelaskannya penghentian laporan masyarakat terhadap 15 camat tersebut dikarenakan pelapor tidak mampun menghadirkan saksi yang akan di mintai keterangan, dan hal itulah mengapa Bawaslu Kota Makassar tidak menindak lanjuti  laporan tersebut.

Atas informasi tersebut,  Bawaslu Kota Makassar sendiri langsung mendapat b konfirmasi dari Bawaslu RI terkait kabar yang membuat heboh tersebut

Diketahui ke 15 Camat se Kota Makassar sendiri dilaporkan di Bawaslu oleh sejumlah elemen dan masyarakat,  terkait video dugaan dukungan yang di berikan kepada salah satu peserta pilpres 2019 akan datang.

Dan Bawaslu Sulsel sendiri saat ini juga secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap m pelapor,  saksi dan terlapor,  termasuk mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan juga akan memanggil Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto. (Ady)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Aliyah Mustika Ilham Usulkan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat di DPRD

MAKASSAR, TROTOAR.ID— Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengusulkan pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM)…

20 jam ago

Menaker Tegaskan Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

JAKARTA, Trotoar.id — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja…

21 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Gubernur Sulsel Tanam 1.000 Mangrove di Selayar

SELAYAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan penanaman 1.000 pohon mangrove di…

22 jam ago

Gubernur Sulsel Buka Celebes Scooter Party XIX 2026 di Selayar, Tekankan Silaturahmi dan Promosi Wisata

SELAYAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi membuka kegiatan Celebes Scooter…

22 jam ago

Komisi D DPRD Sulsel Dorong Penyelesaian Sengketa Proyek CPI Libatkan Waskita Karya dan PT SCI

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mendorong percepatan penyelesaian sengketa kerja sama pembangunan…

22 jam ago

Pelabuhan Kajang Diproyeksikan Jadi Gerbang Ekonomi Baru Bulukumba

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, melakukan kunjungan…

22 jam ago

This website uses cookies.