TROTOAR.ID, MAKASSAR — Anggota DPR RI, Azikin Solthan melakukan sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 di Raising Hotel, Makassar, Senin, 4 Maret. Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi.
Baca Juga :
Kegiatan sosialisasi ini digelar oleh Bawaslu RI. Sejumlah aktivis dan pemerhati pemilu serta tokoh masyarakat Makassar hadir dalam sosialisasi itu.
Dalam kesempatan itu, Azikin Solthan banyak menjelaskan tentang perjalanan pembahasan Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dia menyebut, regulasi ini adalah perpaduan dari tiga regulasi yang sudah ada. Ketiganya adalah UU penyelenggara pemilu, UU pemilihan legislatif dan UU Pemilihan Presiden.
“Inilah wajar saja, jika perjalanan pembahasan undang-undang ini begitu melelahkan dan menyita banyak waktu,” jelas anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra ini.
Dia juga membeberkan beberapa poin yang menjadi problematika pemilu. Problematika itu antara lain adalah pemutakhiran daftar pemilih. Menurutnya, daftar pemilih ini bisa menjadi biang masalah dalam Pemilu.
“Inilah yang perlu dijaga dengan baik. Agar tidak ada masalah sejak awal,” jelas dia.
Problematika lainnya adalah sistem pemilu dan politik uang. Selanjutnya juga adalah akuntabilitas penyelenggaraan, serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Problematika yang terakhir adalah integritas proses dan hasil pilkada, pemilu dan pilpres
,” jelas dia.
Dia berharap, sistem yang dibangun melalui UU nomor 7 tahun 2017 akan membawa pemilu semakin berkualitas dan baik. “Kita berharap ini menjadi pintu masuk terwujudnya masyarakat adil dan makmur,” jelas dia.(*)
Komentar