TROTOAR.ID, JAKARTA –– Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan banding pentolan Band Dewa 19 Ahmad Dani yang di binian pengadilan negeri b jakarta Selatan selama 18 bulan.
Dalam putusan PT DKI Jakarta, hakim mengurangi masa tahanan Dan ni dari 18 bulan menjadi 12 bulan dan putusan tersebut tertuang dalam Pengadilan Tinggi Jakarta
Bonus pengadilan tinggi jakarta yang memotong masa tahanan Ahmad Dani dari kasus ujaran kebencian yang diputuskan pengadilan negeri jakarta selatan pada 28 January 2019 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” begitu tulis putusan banding dalam website Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (13/3/2019)
Ahmad Dani sendiri diketahui usia divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung di jebloskan ke Lapas, dan saat ini pentolan Dewa 19 juga sedang menjalani proses persidangan dengan kasus lain di pengadilan negeri surabaya (***)
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.