TROTOAR.ID, PANGKEP — Dugaan pelanggaran yang dilakukan Politisi Partai Golkar Sofyan Syam terus berlanjut hingga ke Pengadilan, bahkan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkep hari ini.
Dalam. sidang tersebut terlihat sejumlah pendukung Sofyan Syam beserta Ormas mengawal proses sidang dalam agendan pembacaan pembelaan terdakwa.
Kuasa Hukum Sofyan Syam, Sulfikar menganggap jika kasus yang disangkakan kepada Sofyan Syam memiliki kejanggalan, mengingat sejumlah keterangan saksi yang berasal dari anggota Bawaslu pangkep
Baca Juga :
“Saya melihat ada kejanggalan yang disampaikan, dalam keterangan saksi terakhir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), laporan ini berawal dari media sosial WhatsApp, Selain barang bukti yang disebut saksi juga ikut hilang, “ujar Sulfikar.
Sulfikar meyakini jika kliennya tidak melakukan pelanggaran pemilu sebagai calon legislatif (caleg), lantaran tidak ditemukannya unsur pelanggaran seperti yang disangkakan
“Dari beberapa saksi yang diperiksa hari ini, saya tidak menemukan dugaan pelanggaran apa-apa seperti yang di sangkakan kepada klien kami,” tambahnya.
Sidang ini sendiri dipimpin majelis hakim Dwi Hatmodjo, Andi Imran Makkulau, dan Fajar Pramono. Dimana JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkep menuntut Sofyan Syam dengan pasal 493 jo pasal 280 ayat 2 huruf f jo pasal 1 angka 35 UU RI nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor register perkara PDM-01/EUH.1/PEMILU/02/2019. (*)
Komentar