Site icon Trotoar.id

Polres Gowa Ungkap Pelaku Pembunuhan di Pattalassang

IMG 20190321 WA0083

TROTOAR.ID, GOWA – Seorang pelaku pembunuhan di Dusun Kalumpangloe, Desa Borongpala, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa berhasil diamankan Polres Gowa.

Dimana pelaku berinisial RT alias Baba (28) sempat buron dan berhasil diamankan di jalan Poros Malino Kabupaten Gowa beberapa jam usai kejadian.

Hal itu diungkap Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan dan Kasat Reskrim Iptu Muh. Rivai saat menggelar press conference, pada Kamis (21/03/2019).

“Polres Gowa bergerak cepat dalam mengamankan pelaku Lel. RT als Baba (28th) yang sempat kabur, dan berhasil ditangkap kurang lebih 2 jam setelah kejadian di Jalan Poros Malino, Gowa pada hari Rabu (20/03) sekitar pukul 21.00 wita malam kemarin,” jelas Akbp Shinto Silitonga.

Sinto menjelaskan kronologis pembunuhan berawal saat anak korban bernama Dg Lira dan pelaku RT alias Baba terlibat cekcok dirumah korban DG. Duming usai meminum miras di sebuah hajatan perkawinan.

“Anak korban dan pelaku minum miras di hajatan perkawinan, kemudian cekcok di depan rumah korban. Lalu korban keluar dari rumahnya, berusaha datang untuk melerai dan saat itulah pelaku yang marah dan membawa senjata tajam jenis badik pun langsung menikam dada korban,”tambahnya.

Lanjutnya ia mengungkapkan dari hasil penangkapan Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pun berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya sebilah badik yang digunakan menikam korban, 1 unit sepeda motor milik pelaku, celana jeans milik pelaku, sebilah parang milik korban, dan sepasang sendal milik pelaku.

“pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutup Kapolres Gowa.

Exit mobile version