TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sembilan partai politik di Sulawesi Selatan dipastikan tidak dapat ikut apda pemilu 17 april mendatang dikarenakan ke 9 partai tersebut tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (PADA) hingga pada batas waktu yang di tetapkan KPU.
Pembatala ke sembilan parpol di Sulsel yang tidak ikut pemilu, tertuang dalam surat Keputusan KPU RI bernomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Arief Budiman.
Kesembilan partai yang dicoret KPU tersebut yakni, PPP, PKB, PKS, Berkarya, PKPI, PSI Hanura, PKB, Garuda yang dicoret pada kepesertaan pemilu di 15 Kabupaten Kota yang ada di Sulsel
“Kesembilan parpol tersebut di batalkan keikutsertaannya pada 15 daerah di Sulsel, dan untuk partai tingkat provinsi di Sulsel tidak ada parpol yang dibatalkan keikut sertaannya, mengingat 16 parpol ditingkat provinsi belah melaporkan LADKnya, ” Ungkap Faisal Amir
Dari jumlah partai yang dibatalkan keikut sertanya, PKPI merupakan Partai yang digugurkan di 13 daerah disusul Garuda 5 Daerah dan PBB tiga Daerah.
Sementara partai PAN PKS dan PPP, serta PKB tidak bout sebagai peserta di dua kabupaten yakni Ka bupaten Toraja dan Toraja Utara. (Rin)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan pentingnya penguatan tata kelola…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Prestasi membanggakan kembali datang dari dunia pendidikan Kota Makassar. Seorang siswa SMP…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya literasi dan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan pembenahan menyeluruh dalam pelaksanaan…
JAKARTA, Trotoar.id — Politikus Partai Gerindra, Kamrussamad, menilai pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penggunaan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti sejumlah aspek krusial dalam…
This website uses cookies.