Hukum

Polres Gowa Tetapkan Kepala Desa Bategulung Sebagai Tersangka Korupsi ADD

TROTOAR.ID, GOWA – Satuan Reskrim Polres Gowa kini menetapkan status tersangka terhadap salah satu Kepala Desa di Kecamatan Bontonompo Selatan.

Hasil pengungkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga yang didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan saat menggelar press conference, Senin (2/4/2019).

Sinto mengungkapkan, Kades Bategulung ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti korupsi, utamanya dalam pengelolaan dana desa yang telah disalahgunakan dan menjadi temuan dari Satgas yang dibentuk oleh kementrian pedesaan.

“Pada pelaku ditemukan terjadinya penyalahgunaan anggaran lebih dari 500 juta, yang diakui pelaku dilakukannya atas dasar faktor situasi yang membutuhkan ekonomi,” terang Shinto Silitonga.

Lanjut, Sinto mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui tidak merealisasikan anggaran dana desa sesuai dengan RAB, dimana sejumlah pekerjaan proyek yang harusnya diserap anggarannya, namun faktanya pengerjaan itu tidak ada.

Tak hanya itu, kata Sinto, tersangka bahkan mengambil anggaran penyelenggaraan pemerintah desa yang bertujuan untuk tunjangan, honor, uang makan dan minum, serta uang transportasi aparatur desa.

“Tersangka juga bermodus tidak menyerahkan dana BUMDes ke pengelola serta tidak menyetor ke rekening sehingga digunkan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, ia juga tidak menyetorkan hutang pajak sejak tahun 2016-2018 yang merupakan hak negara,” tambahnya.

Dimana, Sejumlah barang bukti berupa dokumen pun turut diamankan dari pelaku, diantaranya dokumen APBD, laporan realisasi anggaran tahun 2015-2018, dokumen-dokumen pencairan dana desa, lembar kwitansi pengambilan dana serta laporan penghitungan keuangan kerugian negara dari Inspektorat Pemda.

“Kami yakin ini sebuah penyalahgunaan, oleh karena itu dilakukan penahanan terhadap Lel. MS guna mempertanggungjawabkan anggaran dana desa selama periode 2015-2018 dan akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut,” ucap Kapolres Gowa.

Adapun sebelumnya pelaku tidak memenuhi agenda panggilan yang telah dijadwalkannya, dan sempat mangkir 4 (empat) hari untuk akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (30/3/2019) lalu, dengan alasan hendak menenangkan diri.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Pada prinsipnya, alokasi dana desa ini adalah uang negara, yang pengelolaannya dipercayakan kepada kepala desa untuk kemakmuran masyarakat desa, sehingga tidak ada analogi bahwa uang tersebut adalah uang pribadi melainkan uang negara,” tegas Shinto Silitonga.

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

May Day 2026, Cicu Apresiasi Aksi Buruh Tertib dan Tegaskan Komitmen DPRD Sulsel Kawal Aspirasi

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan…

4 jam ago

Wali Kota Munafri Tampung Aspirasi Buruh, May Day Makassar Hadir Lebih Dialogis dan Inklusif

MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung dengan…

4 jam ago

Munafri–Aliyah Rangkul Buruh, May Day 2026 di Makassar Diawali Fun Walk Penuh Kebersamaan

MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat…

4 jam ago

May Day Makassar 2026 Dikemas Humanis, Diawali Jalan Sehat hingga Panggung Rakyat

MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar hadir dengan…

4 jam ago

KPU Makassar Sosialisasikan PDPB Bersama Disdukcapil hingga Tingkat Kecamatan

MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan…

4 jam ago

Tinjau Pembibitan, Bupati Luwu Targetkan Kejayaan Kakao Kembali

Makassar, Trotoar.id -- Patahudding meninjau langsung lokasi pembibitan sekaligus pelatihan teknik sambung pucuk kakao di…

4 jam ago

This website uses cookies.