Site icon Trotoar.id

Bawaslu Gowa Temukan 119 Kupon dan Paket Sembako diduga Milik Caleg Provinsi

IMG 20190407 030851 1024x615

TROTOAR.ID, GOWA –– Jelang hari pencoblosan pada 17 April mendatang sejumlah intrik-intrik politik dan strategi dimainkan para peserta pemilu baik DPD, DPR RI, Capres dan Cawapres, salah satu pola permainan yang dilakukanbetupa bagi-bagi sembako.

Seperti yang terjadi dikabupaten Gowa, dimana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa terus mengendus dugaan money politikbyang diduga dilakukan salah satu tim sukses caleg DORD Provinsi Sulawesi Selatan yang maju melalui dapil Sulsel Tiga.

Apalagi Bawaslu menemukan 119 kupon Sembako yang terdiri dari gula dan minyak yang ditemujanbdi sebuah toko Besi jalan Dirgantara Kelurahan Mangaku kecamatan Pelanggan yang terbungkus dan siap diedarkan kepada warga

Kupon yang bertulis kna “GOWABERUA DM” tersebut dibagikan oleh Faisal yang diduga sebagai tim kampanye dari caleg DPRD PProvins.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Gowa, Juanto Avol, mengungkapkan jika kasus yang dalam penyelidikan merupakan temuan petugas dilapangan dan batas temuan tersebut Bawaslu akan segera memanggil sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan kupon sembako ttersebu

“Ini merupakan temuan kami, dan juga bahan awal, kita akan mendalami temuan ini dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan temuan bawaslu,”katanya

Juanto juga menjelaskan jika bahwa kampanye dalam bentuk sembako merupakan hal yang sangat dilarang. Barang temuan bawaslu berupa paket sembako dan kupon kini telah diamankan oleh bawaslu

“kiata masih mendalami dulu, nanti hasil klarifikasi baru kita ungkap semuanya, saat ini posisi Bawaslu harus kuat dulu, baru semua jelas. Yang pasti, sembako dilarang sebagai alat kampanye,” jelasnya, Sabtu (6/4/2019).

Exit mobile version