TROTOAR.ID,MAKASSAR- Pelaku penganiayaan anak di jalan Abdul Mutalib Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
Pelaku inisial UM (34) seorang buruh bangunan diketahui merupakan ayah tiri korban AR (3 tahun 10 Bulan), dimana Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan selang plastik.
Kejadian tersebut bermula saat korban hendak keluar rumah, namun palaku melarang sehingga tersulut emosi.
Baca Juga :
Hal tersebut diungkap Kasubbag Polres Gowa, AKP Tambunan yang mengatakan, Pelaku melarang korban untuk keluar rumah dengan alasan agar tak diketahui oleh keluarganya.
“Jadi, pelaku pernah menyampaikan pesan kepada istri dan korban untuk tidak bermain di luar rumah, dengan alasan agar tidak diketahui oleh pihak keluarga pelaku maupun ibu korban karena takut ketahuan keberadaan mereka setelah melakukan pernikahan siri,” jelas Akp M Tambunan saat menggelar press rilis di halaman Polres Gowa, Sabtu (13/4/2019).
Dari hasil pemeriksaan, kekerasan tersebut dilakukan pelaku dengan menggunakan sebuah selang plastik berukuran sekitar 70 cm.
“Pelaku melakukan kekerasan itu dengan cara mencambuk korban berulang kali menggunakan selang, yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian punggung, lengan kiri dan bagian belakang, serta pada paha kiri korban,” tambah Kasubbag Humas Polres Gowa.
Disamping itu Unit PPA Polres Gowa juga turut melibatkan pihak P2TP2A dalam penanganan kasus ini, sebagai pendamping korban, serta juga menitipkan korban ke LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) dalam rangka pemulihan trauma psikis dan fisiknya.
“Pelaku kini dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) dan (2) Jo pasal 76c Jo pasal 77b UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa.
Komentar