Nasional

MK Hitungan Cepat di Lakukan 2 Jam Setelah TPS di Tutup

TROTOAR.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi yang diajukan beberapa ßtasiun TV beserta lembaga Survei terkait peny3lengaraan hitungan cepat atau Quick Count.

Dimana adalah putusan MK melarang lembaga Survei dan stasiun TV untuk menyiarkan hitungan cepat saat proses pemungutan suara berlangsung, dan NK jugavmemperbolehkan hitungan cepat dapat disiarkan pada pukul 15.00, atau dua jam setelahbTPS di tutup.

“Memutuskan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di Gedung MK, Selasa (16/4).  

Dalam putusannya, MK menegaskan pengumuman hasil hitung cepat (quick count) 2 jam setelah pemilihan dengan rujukan zona WIB yang diatur Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu telah sesuai. 

Pertimbangan MK dalam memutuskan hitungan cepat baru dapat dilakukan diajak setelahvTPS di tutup dilakukan untuk menghindari terjadinya pengaruh pemilih.

Sehingga adengan selisih waktu kdua jam dari dianggap sudah efektif dalam mengumumkan hasil hitungan cepat lembaga survei yang disiarkan oleh aejumlahbstasiun TV Swasta.

“Mahkamah menilai selisih waktu 2 jam antara wilayah WIB dengan WIT memungkinkan hasil hitung cepat di WIT sudah diumumkan ketika pemilihan pada WIB belum selesai. Pengumuman ini yang karena kemajuan teknologi informasi dapat diakses ke seluruh Indonesia berpotensi mempengaruhi sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti karena faktor psikologis ingin menjadi bagian pemenang,” jelas hakim MK Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya, seperti dikutip Kumparan.

Sebelumnya dalam permohonannya, para pemohon meminta majelis MK untuk membatalkan aturan publikasi hasil survei pada masa tenang pada Pasal 449 ayat (2) UU Pemilu, dan hitung cepat (quick count) 2 jam setelah pemilihan dengan rujukan WIB yang diatur Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu. 

Mereka menilai penundaan publikasi hasil hitungan cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil Pemilu, apalagi Pemilu kali ini adalah Pemilu perdana yang menggabungkan Pilpres dan Pileg dalam sejarah Indonesia. 

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

May Day 2026, Cicu Apresiasi Aksi Buruh Tertib dan Tegaskan Komitmen DPRD Sulsel Kawal Aspirasi

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan…

4 jam ago

Wali Kota Munafri Tampung Aspirasi Buruh, May Day Makassar Hadir Lebih Dialogis dan Inklusif

MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung dengan…

5 jam ago

Munafri–Aliyah Rangkul Buruh, May Day 2026 di Makassar Diawali Fun Walk Penuh Kebersamaan

MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat…

5 jam ago

May Day Makassar 2026 Dikemas Humanis, Diawali Jalan Sehat hingga Panggung Rakyat

MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar hadir dengan…

5 jam ago

KPU Makassar Sosialisasikan PDPB Bersama Disdukcapil hingga Tingkat Kecamatan

MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan…

5 jam ago

Tinjau Pembibitan, Bupati Luwu Targetkan Kejayaan Kakao Kembali

Makassar, Trotoar.id -- Patahudding meninjau langsung lokasi pembibitan sekaligus pelatihan teknik sambung pucuk kakao di…

5 jam ago

This website uses cookies.