TROTOAR.ID, — Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati kepada warga negara China, Chan Chun Kwan yang menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilo gram (kg)
Putusan Mahkamah Agung tersebuy memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang memvonis mati penyelundup narkoba yang disembunyikan di sebuah ruko dinkawan bandengan utara, jakarta utara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata juru bicara ma, hakim agung andi samsan nganro kepada detikcom, senin (6/5/2019) dikutip detik.com
Baca Juga :
putusan MA tersebut membatalkan putusan PT Jakarta yang menganulir hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat
pada 19 september 2018.
MA pada tingkat kasasi yang dipimpin oleh suhadi, Desnayeti MD dan M Pasaribu, masing-masing sebagai hakim anggota, mengadili sendiri dengan menyatakan terdakwa Chan Kwan kwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika melanggar pasal 114 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 yang beratnya melebihi 5 gram.
Namun putusan tersebut tidak bulat dikarenakan Hakim Agung MD Pasaribu menyatakan do dan berpendapat bahwa hendaknya berhati-hati dalam menjatuhkan pidana mati apalagi terdakwa bukan pemilik sabu.
“Oeh karena itu hakim agung MD Pasaribu mengusulkan pidana seumur hidup kepada terdakwa,” ujar andi samsan nganro.
Kasus penyelundupan 50 kg diungkap pada january 2017 lalu, dan polisi yang mengendus pergerakan sabu itu menggerebek. salah satu anggota komplotan itu, santoso alias Aliong akhirnya ditembak mati polisi karena berusaha kabur.
Dari penyelidikan polisi mengendus orang yang mengimpor barang haram tersebut yang diketahui seorang napi LP Cipinang, Chan yang juga sedang menjalani hukuman penjara dengan kasus narkoba.
Komentar