Hukum

Selundupkan Sabau-Sabu 50 Kg, MA Vonis Mati WNA China

TROTOAR.ID, — Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati kepada warga negara China, Chan Chun Kwan yang menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilo gram (kg)

Putusan Mahkamah Agung tersebuy memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang memvonis mati penyelundup narkoba yang disembunyikan di sebuah ruko dinkawan bandengan utara, jakarta utara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata juru bicara ma, hakim agung andi samsan nganro kepada detikcom, senin (6/5/2019) dikutip detik.com

putusan MA tersebut membatalkan putusan PT Jakarta yang menganulir hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat
pada 19 september 2018.

MA pada tingkat kasasi yang dipimpin oleh suhadi, Desnayeti MD dan M Pasaribu, masing-masing sebagai hakim anggota, mengadili sendiri dengan menyatakan terdakwa Chan Kwan kwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika melanggar pasal 114 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 yang beratnya melebihi 5 gram.

Namun putusan tersebut tidak bulat dikarenakan Hakim Agung MD Pasaribu menyatakan do dan berpendapat bahwa hendaknya berhati-hati dalam menjatuhkan pidana mati apalagi terdakwa bukan pemilik sabu.

“Oeh karena itu hakim agung MD Pasaribu mengusulkan pidana seumur hidup kepada terdakwa,” ujar andi samsan nganro.

Kasus penyelundupan 50 kg diungkap pada january 2017 lalu, dan polisi yang mengendus pergerakan sabu itu menggerebek. salah satu anggota komplotan itu, santoso alias Aliong akhirnya ditembak mati polisi karena berusaha kabur.

Dari penyelidikan polisi mengendus orang yang mengimpor barang haram tersebut yang diketahui seorang napi LP Cipinang, Chan yang juga sedang menjalani hukuman penjara dengan kasus narkoba.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Bupati Sidrap Apresiasi Peran Gemes Squad dalam Memajukan Ekonomi Kreatif Lokal

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…

13 jam ago

Munafri: Muslim Life Fair Jadi Momentum UMKM Naik Kelas di Makassar

Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin

16 jam ago

Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Wali Kota Munafri Kerahkan Tim ATS Jemput Siswa Kembali Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…

17 jam ago

TP PKK Sulsel Gelar Rakor, Bahas Program Pokok dan Persiapan Agenda Nasional 2026

JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…

19 jam ago

Walk Out dari Mubes, IKAFE Ingin IKA Unhas Lebih Berdampak

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…

21 jam ago

Optimisme Bupati Sidrap di MRS Celebes 2026: Dari Lokal Menuju Internasional

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…

22 jam ago

This website uses cookies.