TROTOAR.ID,MAKASSAR – Kembali lagi Polres Gowa meringkus dua pelaku pengedar Narkoba jenis sabu di jalan Yusuf Bauty Kelurahan Pacinongan Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Dimana identitas pelaku diketahui berinisial MD(25), MFA (22) dimana keduanya memiliki hubungan keluarga.
Kabag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan mengatakan, Penangkapan itu bermula saat pelaku melakukan transaksi. dari hasil penyidikan MD serta MFA berhasil diamankan sementara DW masih buron.
Baca Juga :
“Saat terjadi transaksi penyidik mengamankan pelaku MD lalu dikembangkan dan kembali meringkus MFA, satu diantaranya masih DPO yakni DW, “ungkapnya saat menggelar press rilis dihalaman Polres Gowa, Jumat (10/5/2019).
Disamping itu ia mengungkapkan, bahwa modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara memesan Sabu melalui Via telepon ke Bandar.
“Pelaku menjual Sabu dengan cara menentukan lokasi pertemuan dengan konsumen, “tuturnya.
Lanjutnya, AKP Tambunan Mengatakan, sangkaan yang diberikan terhadap pelaku Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132
UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, 1 buah pembungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 sachet, Plastik bening berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu, 1 buah dompet berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan 1 jenis shabu.
Komentar