Nasional

Gubernur Sulsel Tolak Gerakan People Power

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah dengan tegas menolak gerakan People Power. Iapun mengimbau agar semua pihak menunggu penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sebagai masyarakat Sulawesi Selatan, menolak keras people power. Mari kita akhiri kontestasi yang sekian lama kita lalui. Mari kita tunggu penetapan KPU. Siapun yang ditetapkan oleh KPU, itulah pemimpin yang diridhoi oleh Allah SWT,” ungkap Nurdin Abdullah dalam sambutannya, di acara silaturahmi dan bukan puasa bersama MUI dan seluruh elemen masyarakat Sulsel, dalam rangka mewujudkan Provinsi Sulsel yang sejuk dan damai, di Hotel Claro Makassar, Jumat (17/5).

Pada acara tersebut, seluruh ulama, tokoh-tokoh se Sulawesi Selatan, melakukan tanda tangan petisi untuk menolak gerakan people power. Atas dasar itu, Nurdin Abdullah menyampaikan apresiasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Sulsel, atas keberhasilan membuat acara tersebut.

“Kami mengucapkan apresiasi kepada MUI yang telah membuat acara ini untuk mewujudkan masyarakat Sulsel yang sejuk dan damai,” kata mantan Bupati Bantaeng 2008-2018 itu.

Pada kesempatan itu, alumni Unhas Makassar ini juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sulsel harus menyusun rencana untuk pembicaraan lebih serius mengenai regulasi Pemilu.

“Saya ingin menyampaikan kepada alim ulama, kita semua perlu duduk bersama untuk mengevaluasi bagaimana masyarakat kita melakukan Pemilu yang murah, dan tidak dipersulit,” jelasnya.

Efek dari Pemilu tersebut, banyak tokoh yang memiliki potensi harus gugur dari pertarungan. Kekalahan tersebut, kata Nurdin Abdullah, hampir semuanya dikalahkan oleh pendatang baru.

“Banyak tokoh politik kita dikalahkan oleh pendatang baru. Yang kedua ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita mengenai sebuah pemilihan. Kita sama-sama meyakinkan kepada rakyat dalam sebuah pertandingan, ada yang kalah ada yang menang, tidak mungkin semuanya menang,” tutur alumni Universitas Jepang itu.

Menurut Nurdin Abdullah, bila ada pihak yang tidak merasa puas dengan hasil Pemilu, negara menyediakan lembaga resmi sebagai tempat untuk melaporkan hasil Pemilu.

“Yang kedua, ketika ada sesuatu yang terjadi pada pemilihan, ada lembaga yang sudah diatur oleh Mahkamah Konstitusi. Kalau kita tidak puas, siapkan data-data kita untuk dibawa ke MK,” pungkasnya. (*)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Barru Raih UHC Awards 2026, Tegaskan Komitmen Perluasan Akses Layanan Kesehatan

Jakarta, trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori…

7 jam ago

Barru Luncurkan Call Center 112, Perkuat Respons Darurat dan Digitalisasi Layanan Publik

Barru, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis di sektor pelayanan…

7 jam ago

Pemkab Barru Buka FKP RKPD 2027, Prioritaskan Pelayanan Publik di Tengah Tantangan Anggaran

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai menyusun arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi…

7 jam ago

Pemkab Barru Matangkan Pilkades 2026, Pemungutan Suara Dijadwalkan 25 Mei

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 melalui…

7 jam ago

Pemkab Barru Perbaiki Jalan Lawampang–Tompo, Respons Cepat Keluhan Warga

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bergerak cepat memperbaiki ruas Jalan Lawampang, Kecamatan Balusu hingga…

7 jam ago

Wabup Barru Buka Musorkab KONI, Tekankan Pembinaan Atlet dan Sinergi Cabor

BARRU, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika…

7 jam ago

This website uses cookies.