Site icon Trotoar.id

MK Tolak Gugatan Kuasa Hukum Appi-Cicu

TROTOAR.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan uji materi yang diajukan kuasa hukim, Munafri Arifuddin – Rachmatika Dewi yang mengajukan gugatan menggugat UU Pilkada Pasal 54D ayat 2 jo ayat 3 dan 4.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin (20/5/2019).

MK beranggapan pemilihan berikutnya sesunggunya adalah penyelengaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan tahapan yang baru.

Sehingga dengan putusan MK, maka upaya mencekal Danny Pomanto kembali menjadi calo Wali Kota gugur, dan tidak di kanak-kanak MK sesuai dengan usulan penghapusan pasal 54D ayat 2 jo ayat 3 dan 4 UU Pilkada berikutnya.

“Artinya, ‘pemilihan berikutnya’ harus dipahami dan dilaksanakan melalui dua tahapan, yaitu ‘tahapan persiapan’ dan ‘tahapan penyelenggaraan’. Dengan makna demikian, sepanjang memenuhi persyaratan, frasa ‘pemilihan berikutnya’ membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kolom kosong,” Jelas dalam putusan Bulat hakim MK.

Gugatan diajukan Pasangan Appi-Cicu setelah MK beberapa waktu lalu menolak gugatan pada gambar calon wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang tidak menerima kekalahan kotak kosong.

Hingga MK kembali menguatkan putusan KPU jika Pasangan Appi-Cicu kalah atas dukungan masyarakat yang milik kotak kosongbapda Pilkada Kota Makasar 2018 lalu

Exit mobile version