Hukum

Diduga Langgar Hak Konsumen, PT LAP Dan PLN Rayon Karebosi Digugat

TROTOAR.ID,MAKASSAR- Pemilik bangunan bekas Hotel JJ yang terletak dijalan Nusantara No. 404 Makassar keberatan dengan tindakan yang dilakukan PT Lisna Abdi Prima selaku Petugas P2TL.

Pasalnya, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan PT Lisna Abdi Prima terhadap bangunan miliknya disinyalir melanggar Hukum dan SOP.

Bagaimana tidak, Pemutusan serta pembongkaran yang dilakukan PT Lisna Abdi Prima yang merupakan rekanan PT PLN Persero Makassar Utara tidak mengedepankan hak konsumen.

Dimana PT Lisna Abdi Prima berdalih jika pembongkaran dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2018 atas dasar adanya temuan berupa kawat didalam meter/KWH tersebut.

Padahal, meteran atau KWH tersebut masih dalam kondisi tersegel sebelum PT Lisna Abdi Prima melakukan penertiban P2TL, ditambah lagi tuntutan denda yang mesti dibayar sebanyak Rp 533.000.000,-.

Hal tersebut dinilai tidak lazim dan diduga ada permainan, dugaan tersebut berdasarkan banyaknya kejanggalan dalam proses pembongkaran serta temuan kawat di dalam meteran atau KWH tersegel oleh PT LAP.

Sehingga, Johny Yapri selaku korban merasa dirugikan dalam hal ini, lewat kuasa Hukum miliknya dirinya menggugat ke Pengadila. Negeri Makassar dengan nomor gugatan 386/Pdt.G/2018/PN Makassar pada hari Selasa, 13 November 2018.

Bobby Albertus Kondoy, SH. MH selaku kuasa hukum Johny Yapri menggugat PT PLN persero Rayon Karebosi dan PT Lisna Abdi Prima selaku rekanan dalam hal perampasan hak konsumen.

“sementara ini prosesnya masih berjalan di pengadilan negeri makassar, dimana isi persidangan masih dalam tahap saksi tergugat I dan II, “ujarnya saat ditemui, Kamis (23/5/2019).

Lanjutnya ia mengharapkan dalam hal ini majelis hakim untuk segera menjatuhkan putusan terhadap tergugat I dan II serta mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

“tuduhannya tidak mendasar, karena KWH klien kami masih dalam keadaan tersegel sebelum dibongkar, “tuturnya.

Atas dasar ini pun, Lanjut kata Bobby, Perbuatan yang dilakukan PT Lisna Abdi Prima (LAP) dalam melakukan P2TL, tidak sesuai dengan Peraturan direksi PT PLN ( Persero) nomor 088-Z.P/DIR/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik(P2TL).

Peraturan direksi pasal 3 ayat (5) pun berbunyi, petugas pelaksana lapangan P2TL sebagaimana di maksud pada ayat(4) harus berbadan sehat dan memiliki sertifikat pelatihan di bidang P2TL dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi yang ditunjuk oleh PLN.

Namun dalam prakteknya, PT Lisna Abdi Prima diduga tidak memiliki sertifikat kompetensi dalam melakukan P2TL, dalam kapasitasnya pun PT LAP sebagaimana yanf diatur dalam peraturan direkso yang resmi dapat melakukan pencabutan maksimal 41500 VA bukan 66.000 VA. (Tim)

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

May Day 2026, Cicu Apresiasi Aksi Buruh Tertib dan Tegaskan Komitmen DPRD Sulsel Kawal Aspirasi

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan…

4 jam ago

Wali Kota Munafri Tampung Aspirasi Buruh, May Day Makassar Hadir Lebih Dialogis dan Inklusif

MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung dengan…

5 jam ago

Munafri–Aliyah Rangkul Buruh, May Day 2026 di Makassar Diawali Fun Walk Penuh Kebersamaan

MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat…

5 jam ago

May Day Makassar 2026 Dikemas Humanis, Diawali Jalan Sehat hingga Panggung Rakyat

MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar hadir dengan…

5 jam ago

KPU Makassar Sosialisasikan PDPB Bersama Disdukcapil hingga Tingkat Kecamatan

MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan…

5 jam ago

Tinjau Pembibitan, Bupati Luwu Targetkan Kejayaan Kakao Kembali

Makassar, Trotoar.id -- Patahudding meninjau langsung lokasi pembibitan sekaligus pelatihan teknik sambung pucuk kakao di…

5 jam ago

This website uses cookies.