TROTOAR.ID –– Sidang perdana Sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden Hakim Mahkamah Konstitusi menolak 15 pihak terkait dalamnsengketa hasil pilpres 17 April 2019 kemarin
Ketua Hakim MK Anwar Usman mengatakan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak mengenal pihak terkait
“Kecuali peserta pemilu, artinya pasangan calon. Jadi, permohonan dari 15 pemohon tidak dapat kami terima,” kata Anwar di Ruang Sidang Gedung MK, Jumat, 14 Juni 2019
Pada sidang perdana PHPU 2019 Pilpres, pihak Termon dalam hal ini KPU dan pihak terkait tim hukum paslon 01 juga hadir dalam sidang perdana sengketa hasil PHPU.
Sidang yang mengagendakan pemeriksaan Pemeriksaan dan alat bukti pihak pemohon, dan pembacaan materi gugatan PHPU
Sebagai pemohon calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait pasangan calon wakil-presiden nomor ururt 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. (***)
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan…
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung dengan…
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat…
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar hadir dengan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan…
Makassar, Trotoar.id -- Patahudding meninjau langsung lokasi pembibitan sekaligus pelatihan teknik sambung pucuk kakao di…
This website uses cookies.