Site icon Trotoar.id

Sejumlah Pejabat Pemrov Mulai Bernyanyi, Panitia Hak Angket Siapkan Rekomendasi

IMG 20190710 215555

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Satu persatu fakta yang mengakibatkan terjadinya kegaduhan pada tatanan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan mulai terkuak.

Muali dari konflik penerbitan SK 193 pejabat pemrov Sulsel, hingga pada dugaan pelanggaran terkait pengadaan barang dan jasa hingga terjadinya dugaan unsur KKN yang terjadi pada pemerintahan yang rinpimpin Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman.

Terkuaknya sejumlah persoalan di pemrov Sulsel, setelah panitia hak angket melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat lingkup pemrov Sulsel.

Seperti persoalan pada Pokja pengadaan barang dan jasa, yang secara gamblang di beberkan oleh mantan kepala Biro pembanguan Jumras, yang menyebutkan jika SK Pokja ditandatangani oleh Wakil Gubernur yang seharusnya bukan menjadi kewenangan wagub.

Termasuk keterangan Kepala BKD Aziz SyahrunSaid terkaut adanya keterlibatan Staf khusus wagub yang ikut mengutak-atik nama pejabat yang dilantik pada 1 Mei dan menimbulkan polemik yang bekepanjangan, termasuk adanya dugaan bagi-bagi proyek hingga pada penyebab minimnya serapan anggaran

Dalam sidang hak angket DPRD Sulsel yang dilakukan sejak senin 8 Juli, tak lupuk juga ikut memeriksa sekretaris daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani yang condong lebih menyudutkan posisi Wakil Gubernur Sulsel.

Bahkan sejumlah pejabat pemrov Sulsel hingga mantan pejabat, secara blak-balakan dihadapan 20 anggota pansus hak angket, bahkan blak-blakan yang dilakukan mantan pejabat pemrov tersebut
Ikut menyeret dua nama pengusaha yang dianggap sebagai donatur Nurdin Abdullah Sudirman Sulaiman pada pilgub kemarin Anggun Sucipto dan Ferry T

Nama kedua pengusaha tersebut terkuak dalam sidang hak angket DPRD Sulsel, Dan secara gamblang dan berulang kali disebut Jumras dalam sidang hak angketbsetelah dirinya diminta panitia hak angket menceritakan kronologis dirinya di copot sebagai kepala Biro Pembangunan.

“Saat saat dicopot saya di Fitnah menerima fee proyek dari dua pengusaha tersebut, namun saya bilang justru dua pengusaha itulah yang telah menjual nama Gubernur, dan mengaku sebagai pendana Nurdin Abdullah Sudirman Sulaiman ada pilgub 2018 lalu,” Kata Jumrasbm saat Memberikan keterangan dalam sidang hak angket selasa kemarin.

Selain Jumras mantan Sekretaris BKD Lubis juga ikut mengungkapkan fakta baru dalam sidang hak angket. Lubis mengungkapkan pelanggaran admnistrasi yang dilakukan pemerintahan Nurdin Abdullah-Andu Sudirman Sulaiman dalam melantik 188 pejabat termasuk mengindahkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

“Pelantikan pejabat di pemrov banyak yang mengindahkan rekomendasi KASN termasuk, melantik pejabat yang tidak sesuai dengan prosedur kepangkatan,” Ungkap Lubis

Bukan itu saja, panitia hak angket juga mevgorekbketerangan dari Ketua TGUPP Yusran dan dua Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur dalam sidang hak angket yang di gelar hingga tengah malam tadi.

Dalam sidang terhadap Ketua TGUPP dan dua Staf Khusus kembali membuka fakta baru jika honor dari TGUPP sebesar Rp16 juta dan Staf Khusus Rp8.8 Juta, yang dianggap sejumlah panitia hak angket honor tersebut tidak diatur dalam APBD 2019

Sehingga panitia hak angket untuk membuktikan apakah yang dilakukan pemerintahan Nurdin Abdullah Andi Sudirman Sulaiman melanggar perundang-undangan Makassar panitia hak angket akan meminta keterangan kepada ahli untuk mengaji seluruh persoalan yang terkuat dalam sidang hak angket.

Termasuk apakah pemberian honor TGUPP dan Staf khusus Gubernur dan Wagub mengandung unsur tindak pidana atau tidak semua akan terjawab pada pandangan ahli nantinya

“Nanti kita lihat apakah pemberian honor kepada TGUPP dan Staf khusus sesuai aturan atau tidak, sebab dalam nomenklatur APBD tidak ada pemberian honor untuk TGUPP dan Staf Khusus Gubernur dan wagub, semua akan diminta tanggapan ahli,” Kata Selle KS Dalle Wakil Ketua Hak Angket (***)

Exit mobile version