TROTOAR.ID, MAKASSAR — Keberadaan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) dianggap sebagai lembaga yang legal.
Lantaran keberadaan TGUPP tidak diatur dalam UU 23 tahun 2014 dan PP nomor 18 tahun 2018 tentang perangkat daerah pasal 102 ayat 1 hingga ayat 5 dan pasal 103/ ayat 1 dan 2, dimana dalam pasal tersebut tidak mengatur tentang TGUPP, dan staf khusus
Melainkan dalam PP tersebut, cuma mengatur tentang keberadaan staf ahli dan tidak mengatur, tentang keberadaan staf khusus dan TGUPP
Hal tersebut disampaikan anggota Sidang Hak Angket Imran Tenri Tata, saat menghadirkan Jayadi Nas sebagai Pihak terperiksa.
“Dalam PP jelas tidak mengatur keberadaan TGUPP dan staf khusus, dan dalam PP tersebut cuma mengatur keberadaan staf ahli,” Kata Imran dalam sidang panitia hak Angket
Sehingga menurut dia, keberadaan TGUPP dan staf khusus jelas menyalahi peraturan pemerintah, sebab landasan hukum yang digunakan mereka adalah pergub.
Apa lagi dalam PP tersebut, juga mengatur besaran honor yang didapat oleh TGUPP dan Staf khusus bertentangan dengan UU dan PP yang menjadi dasar dari pembentukan TGUPP dan staf khusus
Apa lagi penempatan staf khusus dan TGUPP dianggap tidak sesuai dengan kualifikasi dan bidang masing-masing.
Sehingga kesempatan tersebut Jayadi nas juga mengatakan bila, pembentukan TGUPP dan Staf khusus mengacu pada peraturan gubernur, serta surat keputusan yang ditandatangani Gubernur SulSel.
“Kami mengacu pada pergub dan SK gubernur yang menjalin landasan dari kerja TGUPP dan staf khusus,” Jelasnya.
Jayadi mengaku keberadaan TGUPP juga merupakan tim adhoc yang kapan saja dapat dibubarkan oleh Gubernur, sehingga kata dia keberadaanya saat untuk membantu kerja gubernur selama setahun berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Gubernur Sulsel.
Sebelumnya sidang hak angket juga telah memeriksa ketua TGUPP Prof Yusran yang juga mengaku tidak mempersoalkan jika DPRD dianggap sebagai lembaga yang menghambat proses
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjuk sejumlah tokoh sebagai Tim Ahli Kegiatan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Koordinator Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Saiful, menghadiri kegiatan launching…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Olimpiade Sains Madrasah (OSM) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026 resmi digelar di…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi meluncurkan program “Sidrap Free Stunting” melalui…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Presiden RI Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi kepada Menteri Pertanian Andi Amran…
This website uses cookies.