Metro

Sidang Hak Angket Sebut TGUPP “Ilegal”

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Keberadaan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)  Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) dianggap sebagai lembaga yang legal. 

Lantaran keberadaan TGUPP tidak diatur dalam UU 23 tahun 2014 dan PP nomor 18 tahun 2018 tentang perangkat daerah pasal 102 ayat 1 hingga ayat 5  dan pasal 103/ ayat 1 dan 2, dimana dalam pasal tersebut tidak mengatur tentang TGUPP, dan staf khusus

Melainkan dalam PP tersebut, cuma mengatur tentang keberadaan staf ahli dan tidak mengatur, tentang keberadaan staf khusus dan TGUPP

Hal tersebut disampaikan anggota  Sidang Hak Angket Imran Tenri Tata,  saat menghadirkan Jayadi Nas sebagai Pihak terperiksa. 

“Dalam PP jelas tidak mengatur keberadaan TGUPP dan staf khusus, dan dalam PP tersebut cuma mengatur keberadaan staf ahli,” Kata Imran dalam sidang panitia hak Angket 

Sehingga menurut dia, keberadaan TGUPP dan staf khusus jelas menyalahi peraturan pemerintah, sebab landasan hukum yang digunakan mereka adalah pergub. 

Apa lagi dalam PP tersebut, juga mengatur besaran honor yang didapat oleh TGUPP dan Staf khusus bertentangan dengan UU dan PP yang menjadi dasar dari pembentukan TGUPP dan staf khusus 

Apa lagi penempatan staf khusus dan TGUPP dianggap tidak sesuai dengan kualifikasi dan bidang masing-masing. 

Sehingga kesempatan tersebut Jayadi nas juga mengatakan bila,  pembentukan TGUPP dan Staf khusus mengacu pada peraturan gubernur, serta surat keputusan yang ditandatangani Gubernur SulSel. 

“Kami mengacu pada pergub dan SK gubernur yang menjalin landasan dari kerja TGUPP dan staf khusus,” Jelasnya. 

Jayadi mengaku keberadaan TGUPP juga merupakan tim adhoc yang kapan saja dapat dibubarkan oleh Gubernur,  sehingga kata dia keberadaanya saat untuk membantu kerja gubernur selama setahun berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Gubernur Sulsel. 

Sebelumnya sidang hak angket juga telah memeriksa ketua TGUPP Prof Yusran yang juga mengaku tidak mempersoalkan jika DPRD dianggap sebagai lembaga yang menghambat proses 

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL
Tags: DPRD Sulsel

BERITA TERKAIT

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mempercepat pelaksanaan program Multi Years Project (MYP)…

3 jam ago

Dua Tomas Luwu Raya Diangkat Sebagai Tim Ahli Gubernur Sulsel

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjuk sejumlah tokoh sebagai Tim Ahli Kegiatan…

3 jam ago

Andi Saiful Hadi Launching Koperasi Merah Putih

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Koordinator Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Saiful, menghadiri kegiatan launching…

3 jam ago

Bupati Sidrap Buka Olimpiad Sains Madrasah Tingkat Provinsi

SIDRAP, TROTOAR.ID — Olimpiade Sains Madrasah (OSM) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026 resmi digelar di…

3 jam ago

Bupati Sidrap Launching “Satu Telur Setiap Hari”

SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi meluncurkan program “Sidrap Free Stunting” melalui…

3 jam ago

Prabowo Puji Kinerja Mentan Amran, Target Swasembada 4 Tahun Tercapai dalam 1 Tahun

JAKARTA, TROTOAR.ID — Presiden RI Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi kepada Menteri Pertanian Andi Amran…

3 jam ago

This website uses cookies.