TROTOAR.ID, MAKASSAR — Upaya hukum yang dilakukan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Mustafi Sabry berbuah manis.
Dimana usulan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus yang menjerat mantan politisi hanura tersebut diterima oleh Mahkamah Agung dengan nomor registrasi 151 PK/Pid.Sus/2019 dan tertuang dalam laman resmi milik Mahkamah Agung.
Pengajuan PK dilakukan oleh kuasa hukum Mustagfir Sabry alias Moses Dr Irwan Muin pada 27 Maret 2019, dan diputuskan 15 Juli 2019, dan diputuskan oleh tiga majelis hakimProf. Dr. Mohammad Askin, SH., Dr. Sofyan Sitompul, SH., dan Dr. H. Suhadi, SH.
Pada PK tersebut tiga majelis hakim mengabulkan usulan PK yang diajukan Irwan Muin Selaku Kuasa hukum Moses, atas putusan Kasasi MA terhadap putusan PN Makassar yang menvonisi bebas Moses.
Kuasa hukum Mustagfir Sabry Irwan Muin yang di konfirmasi via telepon selulernya mengungkapkan, dirinya saat ini belum menerima salinan putusan dari MA.
“Kita belum menerima salinan putusan MA,” Kata Irwan Muin
Sehingga dengan dikabulkannya usulan PK yang diajukan oleh kuasa hukum Moses, maka Moses akan segera menghirup udara bebas menyusul mantan Wali Kota Makassar yang senin kemarin telah bebas dan meninggalkan Lapas kelas Insecta Makassar. (***)
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.