Site icon Trotoar.id

BNN Tangkap Bandar Sabu-Sabu Asal Sidrap Beserta Aset Miliaran Rupiah

IMG 20190718 WA0049

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan Nasional Narkotika (BNN) mengamankan dua orang yang selama ini menjadi bandar narkoba jaringan internasional di kabupaten Sidrap Kamis, 18 Juli 2019.

Kedua orang yang diamankan BNN tersebut yakni Agus Sulo dan Syukur. Penangkapan dua orang tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan BNN dari tersangka lainnya Fachri Rahman Jafar alias Tyson warga Sidrap di Kalimantan Utara pada 20 September 2018 lalu.

Dari tangan pelaku, BNN mengamankan sejumlah aset yang diduga dari hasil transaksi narkoba yang bernilai miliaran rupiah, termasuk mengamankan sejumlah mobil mewah salah satunya Ferrari

“Ini pengembangan dari tersangka Fachri Rajman, yang diamankan sebelumnya di Kalimantan Utara,  yang merupakan jaringan daribAgus Sulo,” Kata Direktur TPPU BNN RI Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Dari bisnis narkoba yang didalami oleh Agus Sulo, BNN menemukan aliran dana dari bisnis haram tersebut sebesar Rp16 miliar. 

Lanjut dia kasus tersebut terungkap setelah salah seorang bandar narkoba yang berada di Kaltara di vonis 8 bulan penjara, yang membuat kecurigaan yang akhirnya dilakukan penyelidikan bersama dengan penyediaan jasa keuangan, Bank, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK dan menemukan aliran dana tersebut ke Agus Sulo yang juga warga Kabupaten sidrap. 

“Kita curiga dengan vonis 8 bulan yang dijatuhkan kepada Fachri Rahman, yang di vonis 8 bulan, yang akhirnya ditelusuri dan mengarah pada Agus Sulo dan Syukur,” Tambahnya di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Jalan Batara Bira Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (18/7).

Dalam keterangan aset yang disita dari Agus Sulo berjumlah Rp 16 miliar tersebut, termasuk diantaranya satu bidang tanah dan bangunan seluas 165 meter persegi dengan harga Rp 2 M, 1 Bidang sawah seluas 13.273 meter persegi dengan nilai Rp 600 juta,  1 Bidang sawah seluas 17.200 meter persegi dengan nilai Rp 800 juta, 1 Bidang sawah seluas 11.820 meter persegi dengan nilai Rp 500 juta,b1 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1 M

Selain itu BNN juga mengamankan,  1 Unit Mobil Mini Cooper 2017, 1 Unit Mobil Lexus NX300H AT Hybrid, 1 Unit Honda Civic, 1 Unit Honda HRV, 2 Unit pemotong padi senilai Rp 500 juta, serta uang tunai Rp2,041 miliar. 

“Semua yang kami sita ini merupakan hasil dari Pencucian yang dari transaksi narkoba yang dilakukan oleh Agus Sulo dan jaringannya dan ini kita ungkap selama dua Minggu tidak cukup sebulan,  dan semua barang yang kami sita berasal dari sidrap,”Tambahnya 

Dalam jaringan tersebut BNN menganggap jika Agus Sulo merupakan bandar besar dan Syukur dan Fachri merupakan kaki tangan Agus 

Diketahui Agus Sulo diamankan personil gabungan yang dipimpin langsung BNN RI yang ikut mengamankan bandar kelas kakap di  daerah Rappang, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, pada 16 Mei 2019. 

” Jaringan ini merupakan pemain lama yang telah menghasilkan puluhan miliar rupiah. Mereka ini sudah cukup besar disini dan kita juga sedang mengejar jaringan Agus  yang lari ke Malaysia,” Jelasnya 

Jaringan Agus bermain dengan memanfaatkan jalur kecil melalui pulay-pulau kecil yang dimanfaatkan sebagai jalur keluar masuknya narkoba.

LAtas pengungkapan tersebut Brigjen Pol Bahagia Dachi menegaskan pihaknya dibantu dengan pihak kepolisian kepolisian Polfa Sulsel akan memperketat pengawasan di wilayah perairan sulawrsi dan Kalimantan. 

Bahkan pihak BNN juga saat ini masih terus menelusuri siapa-siapa pihak yang diduga kuat turut menikmati hasil kejahatan narkoba jenis sabu tersebut. 

“Siap adalah yang menikmati dari hasil jual beli narkoba akan kita kejar hingga mencari jaringan Agus Sulo,    pelaku tindak pidana pencucian uang dari hasil jual beli narkoba, termasuk, ” Tegasnya 

Dari hasil pengakuan keduanya, mereka berprofesi sebagai petani  yang kemudian terjun menjadi bandar narkoba sejak tahun 2014. Dan keduanya juga sebelumnya sempat ditangkap di Kalimantan Utara dengan barang bukti 10 Kg

Dalam menjalankan aksinya, keduanya memiliki jaringan yang cukup banyak termasuk kurir-kurir yang mendistribusikan barang haram tersebut sejumlah wilayah di Sulsel, khususnya di Sidrap.

“Sudah beberapa kali jaringan ini melakukan jual-beli narkoba, ada beberapa kasus yang pernah melibatkan mereka di wilayah Polda Sulsel dan 10 kilogram di Kaltara,” katanya.

SementaraKepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel Brigjen Pol Drs Idris Kadir menilai dari hasil pengungkapan tindak TPPU Narkoba ini masyarakat bisa lebih yakin akan kinerja BNN dan Kepolisian selama ini. 

“Semoga ini bisa menjawab keraguan dari teman-teman media, sejauh mana perkembangannya inilah wujudnya. Kita tetap komitmen untuk berantas pelaku Narkoba sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.

Dan atas Atas perbuatannya itu tersangka diancam dengan pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Berikut daftar aset kedua petani beras yang nyambi jadi bandar narkoba ini:

1. 1 Unit Mobil Mini Cooper 2017

2. 1 Unit Mobil Lexus NX300H AT Hybrid

3. 1 Pabrik Rak Telur di Kabupaten Sidrap dengan nilai Rp 3 M.

4. 1 Bidang tanah dan bangunan seluas 165 meter persegi dengan harga Rp 2 M.

5. 1 Bidang sawah seluas 13.273 meter persegi dengan nilai Rp 600 juta

6. 1 Bidang sawah seluas 17.200 meter persegi dengan nilai Rp 800 juta

7. 1 Bidang sawah seluas 11.820 meter persegi dengan nilai Rp 500 juta

8.1 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1 M

9. 1 Unit Honda Civic

10. 1 Unit Honda HRV

11. 2 Unit pemotong padi senilai Rp 500 juta.

Exit mobile version