TROTOAR.ID, MAKASSAR — Aktor dari terbitnya Surat Keputusan (SK) 193 pejabat eselon III dan IV lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Bustanul Arifin menjadi pihak terperiksa dalam sidang panitia hak angket DPRD Sulsel.
Bahkan dalam sidang hak angket yang digelar malam ini, senin 22 Juli 2019, mengakui jika sebelum SK mutasi pejabat tersebut ditandatangani Wagub, Asri Syahrun Said menemui Wagub di ruang kerjanya.
Dan setelah SK di print, barulah dirinya menuju ruang wakil Gubernur untuk menyodorkan SK mutasi tersebut kepada wagub, dan sebelum itu dirinya diperintahkan Asri untuk menyelesaikan cepat SK tersebut.
“Siap saya yang menyerahkan hasil print out kepada pak wagub atas arahan bapak Kepala BKD,” Kata Bustanul Arifin
Mantan pegawai daerah Kabupaten Bantaeng yang belum cukup setahun menjadi pegawai di pemprov juga mengakui jika print out dilakukan oleh Reza dan dirinya di kantor BKD, yang kemudian SK tersebut dibawa ke ruangan Wakil Gubernur sesaat sebelum jam 12 siang pada 29 April lalu.
Sebelum menyerahkan SK tersebut, terlebih dahulu kepada BKD Asri Syahrun Said melakukan pertemuan pak Wakil Gubernur, disaat dirinya bersama dengan Reza sedang melakukan print out SK yang ditandatangani pak Wagub.
“Saat pak BKD bertemu dengan pak Wagub kami sedang print out SK, dan setelah itu saya ke ruangan Wagub dan kemudian saya sorong SK tersebut ke pak Wagub, ” Katanya.
Pernyataan Bustanul yang disampaikan membuat panitia hak angket melakukan klarifikasi terkait pernyataan Wagub yang disampaikan dalam sidang hak angket siang tadi jika dirinya (Wagub) disodorkan SK oleh kepala BKD Asri Syahrun Said.
Bustanul yang mengakui jika dirinya selama ini belum pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan (Latpim) yang menganggap jabatan dirinya saat ini telah memenuhi kriteria meskipun masih ada pegawai yang pangkatnya lebih tinggi dari dirinya.
Bahkan orang yang diganti sebagai kepala Samsat kota Makassar adalah ASN yang memiliki kepangkatan golongan 4a dan memiliki prestasi selama memimpin Saat kota Makassar sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit untuk menduduki jabatan eselon III.
Sebelumnya panitia sidang hak angket menemukan sejumlah fakta baru siapa sebenarnya “sutradara” dari polemik SK 193 tersebut yang kemudian dianulir berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan kemendagri. (upi)
MAKASSAR, Trotoar.id — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkuat akomodasi…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan program strategis peningkatan produktivitas pertanian…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sidenreng Rappang terus diperkuat melalui pendekatan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti mekanisme penyaluran bantuan yang dikelola Biro Kesejahteraan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan…
BEKASI, TROTOAR.ID— Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Multistrada Arah Sarana…
This website uses cookies.