Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid Bersama Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan Memberikan Keterangan Kepada Media Usia melaporkan Hasil Temuan Pansus Hak Amgket
Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid Bersama Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan Memberikan Keterangan Kepada Media Usia melaporkan Hasil Temuan Pansus Hak Amgket
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Usai melakukan konsultasi dan konfirmasi ke sejumlah lembaga negara, panitia hak angket akan segera mengambil kesimpulan untuk merumuskan rekomendasi yang akan dikeluarkan pansus hak angket DPRD Sulsel.
Bahkan hasil konfirmasi dan konsultasi ke Kantor Mendagri, LKPP, Menpan RB hingga KPK serta temuan fakta persidangan akan mendasari lahirnya rekomendasi pansus.
Hingga ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan nantinya, salah satunya rekomendasi yang akan diteruskan ke lembaga penegak hukum, baik Kepolisian Kejaksaan dan KPK sendiri.
Ketua Pansus hak angket DPRD Sulsel Kadir Halid mengungkapkan rekomendasi pansus nantinya akan dibahas bersama dengan anggota pansus, sehingga dirinya belum bisa menyampaikan apa hasil rekomendasi yang akan dilahirkan pansus.
“Sabar, kita belum rapat dan nanti kita sampaikan semua hasil rekomendasi yang dilahirkan dari pansus, dan rekomendasi nantinya berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses sidang hak angket DPRD,” Kata Kadir Halid.
Hingga kadir menyebutkan beberapa poun yang disampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti adanya perjalanan dinas fiktif Gubernur bersama TGUPP ke Jepang
Hingga pada soal penyampaian adanya indikasi dugaan tindakan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang terungkap pada proses sidang hak angket, serta beberapa hal yang mendasari terbentuknya pansus hak angket DPRD Sulsel.
Diketahui pansus hak angket selama kurang lebih empat pekan terakhir telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui persiapan yang terjadi di Pemprov Sulsel.
Hingga Pansus menghadirkan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Sekda sebagai pihak terperiksa dalam sidang hak angket yang dilakukan secara maraton.
Pada sidang hak angket ditemukan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran UU, seperti UU ASN, UU Pemda, UU admiration Negara, Peepers, Peraturan Pemerintah hingga terkuaknya pengaturan sejumlah proyek yang ada di pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan.
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.