Trotoar.id,Makassar – Dinas Pendidikan Kota Makassar tengah menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan SMP Negeri 35 Makassar.
Kabid Pengembangan Pendidikan Dasar Disdik Makassar, Ahmad Hidayat mengaku telah turun mengecek langsung persoalan penarikan retribusi kantin yang dilakukan kepala sekolah.
“Saya bersama kabid GTK dan Plt Kadis pendidikan sudah turun langsung ke smp 35 dan bertemu kepsek, kepsek menjelaskan bahwa ini terjadi mis komunikasi dengan orang yang menjual di kantin, “ungkapnya, Kamis (22/8/2019).
Lebih lanjut, Hidayat menerangkan, bahwa persoalan yang terjadi antara Kepala Sekolah dan pihak penjual dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan.
“Intinya kami memerintahkan untuk segera menyelesaikan persoalan ini, “cetusnya.
Disisi lain, Praktisi Hukum, A. Asram Burhan, SH, MH memandang persoalan penarikan retribusi biaya sewa yang dipungut kepala sekolah bisa saja dikategorikan pungutan liar (pungli) jika pemanfaatan barang milik negara dalam hal ini sewa kantin tidak disetorkan seluruhnya ke kas daerah.
Disamping itu, Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb menegaskan akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungutan liar (pungli), terkhusus di lingkungan sekolah. (rin)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan Sannipata Waisak dalam rangka Hari…
MAKASSAR, TROTOAR ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang…
BARRU, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Barru menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…
KENDARI, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik I sebagai Provinsi Creative Financing…
This website uses cookies.