TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mantan Pemuda dan Olahraga Raga Imam Nahrawi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jadi tersangka dalam kasus dana hibah KONI.
Imam ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hingga pukul 18.20, dan saat keluar dari gedung KPK Imam telah mengenakan rompi yang bertuliskan tahanan KPK.
Imam ditahan selama 20 hari ke depan oleh KPK di rumah tahanan Pondok Pondan Juga Guntur.
“IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikutip detik.com
Sebelumnya KPK telah menetapkan Imam Nahrawi bersama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana Hibah
Dalam kasus tersebut Imam diduga telah menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…
SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan…
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya penanganan stunting melalui kampanye…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyampaikan pesan tegas terkait pentingnya penanaman…
This website uses cookies.