Hukum

Tim Kuasa Hukum Penggugat, Menduga Pj Walikota Lalai Mengambil Kebijakan

Trotoar.id,Makassar – Gugatan yang dilayangkan, beberapa pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar, nampaknya memasuki babak baru.

Dimana, gugatan dengan nomor perkara (100/G.2019/PTUN) ini diajukan terkait SK demosi atau pengembalian jabatan 1.073 ASN di lingkup Pemkot Makassar yang ditandatangani Pj WaliKota, Iqbal Suhaeb.

Tim Kuasa Hukum penggungat mengungkapkan adanya dugaan kekeliruan yang dilakukan Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb dalam mengambil suatu kebijakan.

Pasalnya, pernyataan Pj Wali Kota Makassar di hadapan publik, yang menyebut SK demosi atau penurunan jabatan berdasarkan rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Namun, hal itu bertentangan dengan semangat UU Otonomi Daerah, yang mengembalikan kewenangan pemerintah daerah untuk melantik pegawai eselon tiga dan eselon empat.

“Nanti akan kita ketahui dalam proses persidangan, apa dasar SK Pj Wali Kota membatalkan SK 1.073 ASN. Kita juga bingung, dalam SK, isinya pelantikan, tapi dalam konsiderannya pembatalan SK No 821.22.271-2019, “ungkap Ahmad Rianto saat menggelar presskonfrance di Warkop Turatea, Rabu (16/10/2019).

Mursalim Jalil yang juga Tim Kuasa Hukum penggugat mengatakan, Perkara ini memasuki proses pemeriksaan persiapan yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

“Majelis hakim menyebut gugatan kami telah memenuhi syarat formil dan dalam waktu 2 minggu ke depan akan masuk ke proses jawab-menjawab. Kita akan melihat apa tanggapan PJ Wali Kota atas gugatan kami, “cetusnya.

Mursalim menambahkan, dalam proses persidangan berikutnya pada 22 Oktober nanti, sudah ditetapkan tiga hakim untuk menguji gugatan yang akan melahirkan putusan, dan menguji pihak mana yang benar, apakah keempat ASN yang menggugat atau Pj Wali Kota Makassar.

Diketahui, Para penggugat itu ialah Sahruddin, eks Camat Manggala; Ibrahim Chaidar, eks Camat Ujung Tanah; Fahyuddin, eks Camat Tamalate; dan Suryadi, eks Lurah Bitowa.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Bupati Barru Terima Hadi Tjahjanto, Bahas Investasi hingga Penguatan Konektivitas Daerah

Barru, Trotoar.id — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menerima kunjungan mantan Panglima TNI Hadi…

3 menit ago

Barru Raih UHC Awards 2026, Tegaskan Komitmen Perluasan Akses Layanan Kesehatan

Jakarta, trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori…

5 menit ago

Barru Luncurkan Call Center 112, Perkuat Respons Darurat dan Digitalisasi Layanan Publik

Barru, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis di sektor pelayanan…

8 menit ago

Pemkab Barru Buka FKP RKPD 2027, Prioritaskan Pelayanan Publik di Tengah Tantangan Anggaran

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai menyusun arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi…

12 menit ago

Pemkab Barru Matangkan Pilkades 2026, Pemungutan Suara Dijadwalkan 25 Mei

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 melalui…

15 menit ago

Pemkab Barru Perbaiki Jalan Lawampang–Tompo, Respons Cepat Keluhan Warga

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bergerak cepat memperbaiki ruas Jalan Lawampang, Kecamatan Balusu hingga…

22 menit ago

This website uses cookies.