TROTOAR.ID, MAKASSAR — Wacananya perubahan status ASN, Anggota Dewan,TNI dan Polri yang tidak harus mundur jika ikut menjadi kontestan dalam pilkada serentak tahun depan .
Hingga saat ini komisi II DPR RI juga belum menerima usulan resmi dari pihak pemerintah akan revisi UU Nomor 10 tahun 2010
Menyikapi wacana tersebut, anggota Komisi II DPR RI Kamrussamad meminta pemerintah harus lebih berhati-hati tentang wacana perubahan status tersebut, yang mana menurutnya perubahan itu akan dapat menimbulkan konflik internal dan menurunkan dampak Indeks Demokrasi.
“Pemerintah belum menyerahkan dokumen revisi UU Pilkada, dan kami juga berharap agar pemerintah dapat jeli dalam melihat potensi-potensi yang akan memperburuk sistem demokrasi kita, sebab perubahan status dapat saja dimanfaatkan untuk melakukan mobilisasi kekuasaan dalam pilkada nantinya dan akan menimbulkan konflik, ” Kata Kamrussamad di kompleks Senayan gedung DPR RI
Politisi Gerindra tersebut juga menjelaskan keikutsertaan ASN, TNI Polri dan Anggota DPR dalam, pilkada dianggap sangat berpotensi besar akan menimbulkan konflik di pilkada dan akan membenturkan kepentingan politik dengan kepentingan masyarakat.
ASN, TNI/Polri dianggap sebagai pejabat struktural dan pemegang tongkat komando TNI Polri yang maju dalam Pilkada sangat berpotensi terjadi abuse of power, dan dapat melahirkan konflik horizontal.
Dia menilai wacana revisi UU Pilkada , dianggap sebagai bentuk pengalihan isu akan beberapa hal seperti itu iuran BPJS, Polemik tentang perlu tidaknya Perppu KPK, larinya investasi ke vietnam, ancaman bonus demografi 2030, konflik papua yang tidak hentinya menelan korban, apakah ini upaya Pemerintah mengalihkan issue issue tersebut. (***)

