Site icon Trotoar.id

Polisi Beri Batas Waktu 3X24 Jam Kepada Delapan DPO Penyerang AFA di UMI

images 50 800x498

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Satuan reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar memberikan tenggang waktu 3X24 kepada delapan orang yang terlibat dalam pengeroyokan yang mengakibatkan AFA mahasiswa FH UMI meninggal dunia untuk menyerahkan diri 

Tenggang waktu tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Idratmoto,

“Kita kasi batas waktu tiga hari untuk kedelapan DPO untuk menyerahkan diri sebelum nantinya tim jatanras akan menjemput paksa kedelapan orang tersebut, ” Kata Indratmoko 

Dimana kedelapan orang yang kini masuk dalam Daftar DPO sudah diketahui identitas dan keberadaan mereka semua, sehingga pihak kepolisian berharap kepada mereka untuk  segera menyerahkan diri 

Sebelum tindakan hukum diberlakukan 
Kedelapan orang tersebut masuk dalam Daftar DPO, atas peristiwa tragis yang terjadi dalam kampus UMI selasa 12 November yang lalu 

Hingga saat ini sudah ada tiga pelaku yang ditetapkan  sebagai tersangka, dan berdasar keterangan para tersangka kedelapan orang tersebut terlihat dalam penyerangan, dan dua diantaranya terbukti telah mengkonsumsi narkoba. 

“Kita minta mereka kooperatif sebab kita sudah identifikasi pelaku dan persembunyian mereka,” Jelasnya 

Meski masuk dalam DPO, Indratmoko menyebutkan jika kedelapan orang ini belum berstatus sebagai tersangka, sebab pihak penyidik juga masih akan mendalami keterlibatan mereka dalam insiden berdarah tersebut. 

Dan apabila dalam penyelidikan diketahui mereka terbukti kuat terlibat makan tidak menuntut kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Mahasiswa Fakultas Hukum Umi tersebut 

“Kita periksa dulu kalau terbukti terlibat kita lanjutkan, jika tidak kita bebaskan,” Jelas nya (***)

Exit mobile version