TROTOAR. ID JAKARTA — Mahkamah Agung menjatuhkan VOnis Bebas kepada Mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp Rp 568 miliar
Meski sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa selamat a8 tahun penjara atas kasus Korupsi Blok Basket Mantan Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009
“MA menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
Vonis bebas tersebut baru saja diputuskan Mahkamah Agung yang dipimpin Majelis hakim Suhadi Bdan anggota adalah Krishna Harahap dan Prof Abdul Latif.
Dalam Putusannya majelis hakim menilai penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) sebagai penjamin (guarantor) berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Dirut PT Pertamina sehingga tanggung jawab tetap ada pada pemberi mandat
Dan apa yang dilakukan Terdakwa sebagai penjamin tersebut merupakan perintah jabatan sesuai Pasal 51 ayat (1) KUHP sehingga terdakwa tidak dapat disalahkan
Begitu juga keuangan anak perusahaan BUMN tidak termasuk keuangan negara (vide putusan MK No. 01/PHPUPres/XVII/2019), karena modal dan sahamnya tidak berasal dari penempatan langsung dari negara.
“Sehingga kerugian yang dialami oleh PT PHE sebagai anak perusahaan PT Pertamina bukanlah kerugian keuangan negara,” ujar Andi Samsan Nganro dikutip detik.com
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…
This website uses cookies.