Categories: NasionalPilkada

MK Kubur Mimpi Kader PSI Maju Pilkada Serentak 2020

TROTOAR.ID, JAKARTA — Mimpi dia politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk ikut bertarung  di pilkada serentak tahun 2020 mendatang harus gigit jari, pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Tamara Amang dan Faldi Maldini 

Dia politisi PSI tersebut mengugat UU pilkada Nomor 10 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada  tentang batas usia kandidat calon kepala daerah Baik Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 

Dalam sidang putusan MK yang digelar  kemarin, memutuskan menolak gugatan pemohon. 

“Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon,” ujar ketua majelis Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Dalam gugatannya, Faldo menyebut pasal 7 ayat 2 dalam UU Pilkada dianggap bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dia meminta kepada MK untuk menurunkan batas usia calon kepala daerah menjadi 21 tahun 

Dimana dalam UU Pilkada Pasal 7 ayat dia menegaskan untuk calon Gubernur minimal berusia 30 tahun dan untuk calon Wakil Gubernur 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Hingga Hakim Konsstitusi menganggap alasan Faldo cs tidak yang mengatakan jika batas usia kandidat calon kepala daerah bertentangan dengan UU  tidak beralasan menurut hukum. Hal ini disebabkan pemenuhan hak dijamin oleh konstitusi.

“Batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dalam UU a quo justru merupakan pelanggaran terhadap hak-hal sipil dan politik lainnya, tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim MK I Dewa Gede Palguna.

“Sebab, pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi,” sambungnya dikutip detik.com

Palguna menyebut, dalam hubungan batas usia dan pengisian jabatan, tidak berarti tidak diaturnya batasan usia. Menurut MK, batasan usia sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28 huruf J ayat 2.

Dimana diketahui Faldo Maldini yang saat ini I masih berusia 29 tahun dan Tsamara berusia 23 tahun keduanya hendak maju di pilkada serentak 2020 sehingga terhambat dengan aturan usia hingga merek menggugat UU pilkada ke MK.

“Niat ada untuk Pilgub Sumbar. Kalau ada gugatan ini, ya kurang sehari saya. Penetapan calon 8 Juli, umur saya itu ulang tahun 9 Juli, kurang sehari gimana mau daftar kalau timeline nggak diundur, saya nggak bisa daftar,” kata Faldo di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/9).(***)

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Barru Raih UHC Awards 2026, Tegaskan Komitmen Perluasan Akses Layanan Kesehatan

Jakarta, trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori…

3 jam ago

Barru Luncurkan Call Center 112, Perkuat Respons Darurat dan Digitalisasi Layanan Publik

Barru, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis di sektor pelayanan…

3 jam ago

Pemkab Barru Buka FKP RKPD 2027, Prioritaskan Pelayanan Publik di Tengah Tantangan Anggaran

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai menyusun arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi…

3 jam ago

Pemkab Barru Matangkan Pilkades 2026, Pemungutan Suara Dijadwalkan 25 Mei

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 melalui…

3 jam ago

Pemkab Barru Perbaiki Jalan Lawampang–Tompo, Respons Cepat Keluhan Warga

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bergerak cepat memperbaiki ruas Jalan Lawampang, Kecamatan Balusu hingga…

3 jam ago

Wabup Barru Buka Musorkab KONI, Tekankan Pembinaan Atlet dan Sinergi Cabor

BARRU, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika…

3 jam ago

This website uses cookies.