TROTOAR.ID, MAKASSAR – Masalah Surat Kuasa dari kedua pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Makale (YPTKM), Kristian Seleng dan Linda Christine, dalam Pilrek UKI Toraja yang dinilai kontroversial, dalam memori gugatan Prof. Dr. Marthen Arie, SH, MH, dianggap pelanggaran terhadap Pasal 1792 KUHPerdata dan SEMA (Surat Edaran Mahlamah Agung) a quo.
Pasalnya, dalam surat kuasa yang digunakan Drs. Samuel Tando, MS sebagai penerima kuasa dari Ir. Kristian Seleng, MM (tertanggal 22 Desember 2019 yang ditandatangani di Palu), tidak terdapat tandatangan Drs. Samuel Tando, MS sebagai penerima kuasa.
Identitas Samuel Tando sebagai penerima kuasa juga menjadi kabur atau tidak jelas, karena nama yang tertulis dalam surat kuasa “Sam Tando” yang seharusnya tertulis Drs. Samuel Tando, MS.
Demikian pula, dengan surat kuasa yang digunakan Pdt. Gideon Raru, M.Si sebagai penerima kuasa dari Dra. Linda Christine, SS, M.Si (tertanggal 30 Desember 2019). Tidak terdapat tandatangan Pdt. Gideon Raru, M.Si sebagai penerima kuasa. Pada saat yang sama, identitas Pdt. Gideon Raru, M.Si sebagai penerima kuasa kabur, karena yang tertulis dalam surat kuasa “Pdt. GG.Raru” yang seharusnya tertulis Pdt. Gideon Raru, M.Si.
Pelanggaran Pengurus YPTKM tersebut, menurut Prof. Marthen Arie selaku penggugat, patut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. (Anto)
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.