Categories: Nasional

Hakim PN Jakpus Vonis Dede Lutfi 4 Bulan Penjara

TROTOAR.ID, JAKARTA — Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat memvonis empat bulan penjara kepada Dede Lutfi Arfandi pemuda yang. Bawa Bendera Merah Putih saat aksi di depan Gedung DPR RI beberapa Waktu Lalu. 

Hakim berpendapat jika Lutfi bersalah telah melawan Polisi saat aaprat kepolisiane. Bubarkan aksi demonstrasi menolak RUU KPK di gedung MPR/DPR RI 30 September 2019 lalu. 

Bonus yang dijatuhkan Hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Lutfi dihukum empat bulan penjara. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun dan tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Dalam vonisnya hakim menganggap Dede Lutfi terbukti  melanggar Pasal 218 KUHP. Yang berbunyi 

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.

Hakim juga menyebutkan jika Dede Lutfi adalah seorang pemuda dan bukan siswa STM yang pada waktu itu ikut menggelar aksi unjuk rasa 

Hakim menyatakan hal yang memberatkan hukuman karena Lutfi dinilai ikut mengganggu ketertiban umum. Sementara hal meringankan hukuman yaitu Lutfi belum pernah dihukum, bersikap jujur dan sopan, serta berterus terang.(***)

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…

10 jam ago

Pemkab Sidrap Jajaki Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy

SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…

11 jam ago

Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…

11 jam ago

Jelang Pelantikan KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Perkuat Sinergi OKP Lewat Audiensi

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…

11 jam ago

Sekda Sidrap Dalami Kapasitas Kandidat pada Tahap Wawancara Selter JPT Pratama

MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…

11 jam ago

Dari Mubes untuk Negeri: Alumni Unhas Bahas Ketahanan Pangan dan Energifoto: ilustrasi

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…

12 jam ago

This website uses cookies.