TROTOAR.ID, MAKASSAR — Meski sebelumnya Sempat Menjadi Buron Kejaksaan Tinggi Sulsel kurang lebih 2 tahun lamanya, namun Soedirjo Aliman alias Jeng Tang Kini bernafas Lega setelah Pihak Kejaksaan menerbitkan SP3
Penerbitan Surat Penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap Jeng Tang dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Iya Kasusnya sudah dihentikan dan SP3 telah diterbitkan, ‘ kata Idul Kasi Penuh Kajati Sulsel
Akan tetapi pihak Kejaksaan belum secara gamblang menjelaskan alasan penyidik Kejaksaan menerbitkan SP3 terhadap pengusaha tersebut.
Meski sebelumnya Pihak Kejaksaan telah menetapkan Jeng Tang sebagai tersangka dan berhasil menjebloskannya ke lapas Kepada IA Makassar pasca ditangkap di jakarta oleh tim intel Kejaksaan Agung di bawah satuan tugas Adhiaksa Monitoring Center. (***)
Jakarta, trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori…
Barru, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis di sektor pelayanan…
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai menyusun arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi…
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 melalui…
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bergerak cepat memperbaiki ruas Jalan Lawampang, Kecamatan Balusu hingga…
BARRU, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika…
This website uses cookies.