Trotoar.id,Makassar – Guna mengembalikan marwah Peraturan Daerah (Perda) terkait aktifitas Penjualan, Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Makassar.
Dinas Perdagangan Kota Makassar tak main-main dan akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk cafe Publiq Wine and Cafe yang terletak dijalan Arifrate Makassar.
Hal itu diungkap Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Muh Yasir dalam rapat dengar pendapat bersama para pelaku usaha dan anggota Komisi A DPRD Makassar.
“Apapun itu jenis usahanya jika aktifitasnya bertentangan dengan Perda yang berlaku, seperti Publiq mohon maaf kami akan tindaki, dan kami besok akan mengirim surat rekomendasi ke satpol PP,”tegas Muh Yasir saat menghadiri RDP di DPRD Kota Makassar, Kamis (20/2/2020).
Disamping itu, Opu juga menghimbau kepada para pelaku usaha untuk lebih dulu berkoordinasi ke pihak terkait guna membangun usaha di Kota Makassar, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.
“Kami imbau juga, jika ada pengusaha baru yang ingin menjalankan bisnisnya, terkait minol, tolong, koordinasi dulu, liat dulu dimana bisa dimana tidak, biar nanti tidak jadi masalah,”pungkasnya.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Isu perpindahan sejumlah kepala daerah dari Partai Golkar ke partai lain mulai…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan Sannipata Waisak dalam rangka Hari…
MAKASSAR, TROTOAR ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang…
BARRU, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Barru menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…
This website uses cookies.