TROTOAR.ID, MAKALE — Anggota Bawaslu Mohammad Afifuddin menjadi pembicara pada kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan Kepala Lembang (Kepala Desa) yang digelar Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Jumat (28/2).
Pengawasan pemilu kata Afif, apalagi terkait netralitas ASN, harus dipahami sebagai suatu yang lebih luas.
“Dalam pemilu itu ada prinsip yang jadi pedoman. Dalam satu daerah atau negara aturannya bisa berbeda dengan negara lain. Kalau di Indonesia itu ASN bisa memilih atau punya hak pilih, kalau polisi/TNI tidak boleh milih sampai kemudian pensiun. Tapi ini beda-beda,” ujar Afif sapaan Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini.
Sebagai perbandingan, Afif menerangkan pengalamannya saat berkesempatan menjadi pengawas pemilu internasional. Salah satunya saat melakukan pemantauan di negara di Selatan Asia, Nepal.
“Pengalaman saya di beberapa negara, saya pernah ke Nepal. TPS itu di jaga oleh keamanan yang dilengkapi senjata, tapi mereka bisa memilih, aturan negaranya membolehkan hal itu. Tetapi di Indonesia, sampai hari ini tidak boleh. Itulah prinsip pemilu di setiap negara-negara, aturannya berbeda-beda,” tuturnya.
Di Indonesia, kata Afif proses Pemilu sudah bergerak jauh ke depan. Hal itu bisa dilihat dari tiga unsur penting dalam pemilunya, yang salah satu diantaranya tidak boleh hilang.
“Pertama adalah adanya penyelenggara ada KPU ada Bawaslu. Hebatnya di Indonesia, penyelenggara pemilu itu tidak cuma KPU, ada Bawaslu ada DKPP. Kalau kita penyelenggara ini macam-macam dalam mengambil keputusan, kita bisa diberhentikan. Ada malaikat pencabut nyawanya (DKPP). Itulah kenapa pemilu kita sekarang sudah bergerak jauh maju,” terang Afif.
Afif membandingkan proses pemilu pada zaman orde baru. Ia mengatakan, pada zaman itu, hasil pemilu dapat dengan mudah di prediksi, padahal pemilu yang baik itu adalah predictble process, unpredictible result.
“Pemilu di masa orba itu hasilnya bisa diprediksi. Padahal, harusnya semua menganut prinsip menjaga kerahasiaan pemilu,” terangnya.
Dalam konteks Netralitas ASN TNI, Polri, lanjut Afif, ASN boleh melakukan pencoblosan tapi tidak diperbolehkan mengekspresikan hubungan kepada salah satu calon. Utamanya, di daerah-daerah yang terdapat calon yang sedang menjabat atau biasa disebut petahana.
Dalam hal wewenang, Afif mengatakan Bawaslu memiliki seratus persen fungsi pengawasan, meski tetap pada beberapa titik, penindakan bukan ada pada Bawaslu.
“Seperti ASN yang terbukti, Bawaslu merekomendasikan kepada KASN untuk memberikan sanksi, sementara aparat kepolisian yang kita surati adalah pihak PROPAM, dan untuk TNI yang tidak netral, yang kita surati adalah POM untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang tidak netral,” kata Afif.
Hal itu kata Afif, dilakukan agar dalam kelembagaan semua dapat berjalan baik dan tiap orang dapat menyalurkan hak pilih tapi tetap memperhatiakan statusnya sebagai aparatur negara yang taat pada aturan yang disepakati bersama.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, resmi membuka kegiatan Pendidikan Islam Anak…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, secara resmi membuka Turnamen Gel Blaster…
This website uses cookies.