Categories: MetroNews

Dua Kali Dapat Surat Edaran, Toko Satu Sama Berbenah

Trotoar.id,Makassar – Dapat surat edaran yang kedua terkait imbauan dari Pemerintah Kota lewat Dinas Perdagangan Makassar, Toko Satu Sama Akhirnya berbenah.

Pusat pertokoan retile yang beralamat di jalan Landak Lama, Nomor 17 Labuang Baji, Kecamatan Mamajang ini bersedia mengikuti aturan yang berlaku.

Karena melihat pandemi wabah corona virus atau covid-19 yang setiap saat dapat mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Sebagaimana yang diatur dalam surat imbauan kedua dari Dinas Perdagangan Kota Makassar dengan nomor 800/0582/Disdag/IV/2020 pertanggal 2 April 2020.

Menager Toko Satu Sama, Renold yang ditemui langsung menuturkan bahwa pihaknya siap menaati apa yang telah dituliskan dalam surat imbauan tersebut.

Meski begitu, kata Renold pihaknya saat ini sementara menerapkan Physical Distancing sebagai persyaratan yang diterapkan pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perdagangan Makassar.

“Physical Distancing itu sangat penting, tapi untuk keberlangsungan terkait kebutuhan sehari hari tetap kita jalankan, tapi kami tetap menjalankan imbauan pemerintah,”ujarnya, Jumat (3/4/2020).

Terlihat dari pantauan Trotoar.id dilapangan, aktifitas perdagangan di kawasan Toko Satu Sama berjalan lancar, selain itu penerapan box desinfektan dan alat deteksi suhu tubuh telah terpasang dipintu masuk.

Ditambah lagi, ditempat transaksi atau meja kasir diberi jarak bagi para pengunjung sebagai cara pencegahan penyebaran virus corona dikalangan masyarakat.

Dilain hal, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar yang turun langsung menyidak Toko Satu Sama memberikan penjelasan terkait surat imbauan untuk pencegahan penyebaran covid-19.

“Jika tidak mengikuti imbauan yang dikeluarkan pemerintah, mohon maaf kami akan tutup kembali, tapi kami akan terus evaluasi dan pantau terus aktifitas disini, “tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Makassar mengeluarkan surat imbauan kedua dengan nomor 800/0582/Disdag/IV/2020 untuk para pelaku usaha yang dimaksud seperti Toko Alaska Pengayoman, Toko Bintang dan Toko Satu Sama.

Sebagaimana surat imbauan yang dikeluarkan sebelumnya dengan nomor 800/0543/Disdag/IV/2020 pada 1 April.

Dimana pemerintah Kota Makassar lewat Disdag Makassar dengan tegas akan menutup tempat usaha jika tak mengindahkan surat imbauan tersebut.

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Bupati Luwu Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Spirit Memuliakan Manusia Melalui Pendidikan

LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026…

46 menit ago

Munafri ke Jakarta Temui Bahlil, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke…

51 menit ago

Wabup Luwu Tinjau Pengaspalan Jalan Poros Bolong–Lamasi, Target Rampung Sehari

LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros…

55 menit ago

Pansus LKPJ DPRD Makassar Tunda Pembahasan, OPD Diminta Serahkan Data Lebih Awal

MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan…

58 menit ago

Pengamat: Pemerintahan Munafri–Aliyah Efektif, Kinerja Diakui Nasional dan Kepuasan Publik Tinggi

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan…

1 jam ago

Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase

MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota di Makassar tak melulu bergantung pada penertiban pemerintah. Di…

1 jam ago

This website uses cookies.