TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota melalui Dinas Perdagangan lagi-lagi mengeluarkan surat imbauan untuk para pelaku usaha se Kota Makassar.
Surat imbauan dengan nomor 800/0605/Disdag/IV/2020 yang dikeluarkan per tanggal 7 April 2020 dan ditanda tangani langsung Dinas Persagangan Kota Makassar.
Dimana surat imbauan tersebut berisi tentang peningkatan kewaspadaan khusus untuk pelaku usaha terhadap resiko penularan corona virus (covid-19).
Dalam surat ditujukan kepada seluruh pemilik toko atau Pengelolah Warung Kopi, Cafe,Rumah Makan dan Restauran cepat saji untuk ikut mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai covid-19.
Kadis Perdagangan Kota Makassar, Muh Yasir menyampaikan kepada seluruh pengusaha untuk mengikuti himbauan Pemerintah.
“Himbauan ini kami harapkan utk dilaksanakan. Bila himbauan ini tak diindahkan kami akan memberi teguran sampai pencabutan izinnya,”tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).
Dismaping itu, Muh Yasir menyampaikan khusus Rumah Makan dan Restauran untuk melakukan penjulan dengan cara pesan antar.
“Dukungan yang kami maksud adalah menjual dengan konsep take away (belanja, bungkus dan bawa pulang) dan atau pesan antar,”pungkasnya.
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.