TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar ingin benar-benar Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menekan angka penularan wabah virus Corona di Kota Makassar khususnya di Makassar.
Hingga ditekankan pihaknya tidak akan memberi ampun kepada pelaku usaha yang melanggar penerapan PSBB yangulai berlaku Jum’at 24 April 2020.
Hingga untuk mengantisipasi pelanggaran, dinas tenaga kerja Kota Makassar meminta kepada perusahaan untuk memberlakukan shift kerja dan menerapkan protokol covid-19.
“Silahkan usaha lindustri beroperasi akan tetapi harus memberlakukan shift kerja dan menerapkan protokol covid-19, ” Jelasnya
Namun jika dalam perjalanan PSBB ditemukan usaha industri melanggar dari penerapan pihaknya akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha industri tersebut
Hingga pada penerapan PSBB dinas Tenaga kerja bersama dengan tim gugus penanggulangan virus corona Kota Makassar akan memantau operasional perusahaan.
“Jika pada penerapan PSBB ada yang melanggar dan tidak mengikuti aturan perwali kita langsung ditindak tanpa lagi memberikan peringatan atau teguran,” tegasnya.Irwan Bangsawan kepala dinas tenaga Kerja Kota Makassar saat meninjau sejumlah industri yang berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA) (***)
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan…
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung dengan…
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat…
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar hadir dengan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan…
This website uses cookies.