TROTOAR.ID, MAKASSAR, Masa Sosialisasi penerapan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir hari ini Rabu 23 April 2020
Sehingga jok aaea pihak yang melanggar penerapan PSBB maka akan mendapat penindakan tegas dari institusi penegak hukum dalam, hal ini pihak kepolisian
Kabid humas Polda Sulsel Kombes pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya tidak akan segang-segan akan menindak pihak yang dengan sengaja melanggar Pemberlakukan PSBB setelah masa sosialisasi diterapkan
‘Masa Sosialisasi telah berakhir kita akan langsung memberikan penindakan hukum bagi pihak yang melanggar penerapan PSBB, ” Kata Ibrahim Tompo
Menurutnya penindakan hukum diberikan kepada pihak yang tidak mematuhi larangan yang diatur dalam pemberlakukan PSBB, atau dengan sengaja melakukan melakukan pelanggaran
“Bagi warga yang tidak patuh pada aturan PSBB dan melanggar ketentuan yang diatur dalam perwali dan permenkes 9 tahun 2020 maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 93 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp100 juta,” ujar Ibrahim Tompo, Rabu (22/4/2020).
Dijelaskan larangan dan pembatasan akan berlakukan selama tahapan PSBB sesuai dengan perwali Makassar, seperti pelarangan perkumpulan atau pertemuan, baik itu hiburan, politik, olahraga dan sekolah.
Aktivitas lainnya, seperti bekerja di luar rumah di perkantoran juga ikut diliburkan sementara hingga waktu yang ditentukan selama PSBB tersebut.
Hingga pihaknya menegaskan kembali jika pelarangan juga diberlakukan bagi pengendara roda dua dan empat khusus transportasi berbasis aplikasi hingga membubarkan kerumunan manusia.
Langkah tersebut sebagai upaya memutus mata rantai penularan wabah virus corona yang menjadi pandemi Corona selama ini. (***)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, resmi membuka kegiatan Pendidikan Islam Anak…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, secara resmi membuka Turnamen Gel Blaster…
This website uses cookies.