Categories: Metro

Polisi Himbau Pengurus Masjid Tidak Gelar Tarawih Berjamaah

TROTOAR.UD, MAKASSAR — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar menyatakan sikap tegas terhadap penerapan aturan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya aktifitas di rumah ibadah.

Kapolrestabes Makassar, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Yudhiawan menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing-masing.

“Dalam UU karantina hingga perwali tentang PSBB sangat jelas aturannya terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, Pura, Vihara, klenteng.” Kata ujar Kombes Pol. Yudhiawan usai mengikuti rapat evaluasi PSBB terkait aktifitas di bulan Ramadhan di Posko Covid-19 Kota Makassar, Minggu (26/4/2020).

Terkait pelaksanaan tarawih, mengingat ini bulan Ramadhan, katanya akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktifitas di masjid, baik tarawih dan lainnya.

Yudhiawan yang juga merupakan Wakil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar memaparkan jenis hukuman pidana terhadap pelanggar aturan PSBB di Makassar.

“Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah. Jadi tindakan pertama yakni teguran, kemudian jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku” tegas Yudhiawan.

Pihaknya juga mengaku akan memberikan tindakan tegas kepada pengguna jalan yang masih melanggar, termasuk konvoi kendaraan dan balapan liar.

Sementara itu dalam rapat evaluasi PSBB yang dipimpin Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama para camat se kota Makassar serta pengurus organisasi keagamaan Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah, DMI disepakati untuk tidak lagi menggelar aktifitas ibadah di masjid selama pemberlakukan PSBB di Kota Makassar.

“Alhamdulillah semua tadi sepakat bahwa tidak ada lagi aktifitas ibadah di masjid selama PSBB, daan akan dilakukan tindakan hukum bagi yang masih melanggar.” Tanbahnya

Hingga dirinya meminta kepada seluruh ASN di Pemkot Makassar yang saat untuk melakukan WFH agar aktif menyampaikan ke tetangganya terkait pelaksanaan aturan-aturan PSBB sehingga sosialisasi yang dilakukan bisa lebih terjangkau diseluruh kantong-kantong masyarakat”jelas Iqbal.

Dihari ketiga pelaksanaan PSBB, Iqbal menyebut tingkat kedisiplinan warga telah mencapai 75 persen dan akan terus dilakukan tindakan-tindakan tegas di lapangan jika ada yang melanggar.

“Terkait kesalahpahaman terhadap izin salah satu toko aksesoris handphone, itu sudah kita perbaiki. Rupanya kemarin ada tim kita yang mempersepsikan itu bagian dari yang dikecualikan, sehingga dikeluarkan izin. Surat pencabutan izinnya sudah saya tantatangani, jadi sudah tidak boleh lagi beroperasi” tegas Iqbal. (***)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Bupati Sidrap Paparkan Strategi Stabilkan Harga Telur di Hadapan Menteri Pertanian

Jakarta, Trotoar.id — Strategi stabilisasi harga telur di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dipaparkan oleh Bupati…

17 jam ago

Dampingi Penamatan Santri, Wabup Sidrap Tegaskan Komitmen Penguatan Pendidikan Islam

SIDRAP, TROTOAR.ID — Komitmen Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam mendukung penguatan pendidikan berbasis keagamaan…

17 jam ago

Perkuat Status Lumbung Pangan, Program Prioritas Perikanan Sidrap Dibawa ke KKP RI

JAKARTA, TROTOAR.ID — Upaya memperkokoh posisi Kabupaten Trotoar.id (Sidrap) sebagai salah satu lumbung pangan nasional…

17 jam ago

Sekda Sidrap Hadiri Lokakarya Satgas Koperasi Desa Merah Putih, Perkuat Sinkronisasi Program Nasional

Kendari, Trotoar.id — Penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan ekonomi perdesaan terus…

19 jam ago

Munafri Dorong RT/RW Kelola Sampah dari Sumber, Insentif Rp100 Juta Disiapkan

Makassar, Trotoar.id — Transformasi sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar didorong tidak hanya melalui pembenahan…

19 jam ago

Bawaslu Sulsel Jajaki Kerja Sama dengan PGK untuk Perkuat Pendidikan Demokrasi

Makassar, Trotoar.id — Upaya penguatan pendidikan demokrasi terus didorong oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)…

20 jam ago

This website uses cookies.