Site icon Trotoar.id

Senin Pemkot Makassar Umumkan Salat Idul Fitri di Gelar Berjamaah Atau Tidak

IMG 20200516 204826

TROTOAR.ID, MAKASSAT — Pemerintah Kota Makassar akan memutuskan apakah pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H digelar secara berjamaah atau tidak setelah pemerintah melakukan rapat untuk memutuskannya. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Walikota Makassar Yusran Jusuf, setelah membahas surat fatwa MUI mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri tersebut bersama organisasi agama.

“Senin kita akan putuskan apakah salat Idul Fitri digelar berjamaah atau tidak, setelah kamu menggelar rapat perihal fatwa MUI, ” Kata Yusran Jusuf 

Yusran juga mengatakan keputusannya nanti diambil bersama dengan tim gugus dengan berbagai pertimbangan yang akan diambil sebelum memutuskannya

Hingga dikatakan jika ada beberapa opsi nantinya yang akan muncul dalam rapat, hingga dikatakan jika pihaknya belum bisa berandiai-andai sebelum keluarnya hasil rapat 

“Keputusan kami nantinya akan menjadi keputusan bersama, apakah salat Idul Fitri dilakukan berjamaah dengan dengan menerapkan  protokol kesehatan berjalan. Orang yang salat pakai masker, jaga jarak, kemudian ada petugas khusus dari Tim Gugus Tugas untuk mengawal panitia Idul Fitri,” sambungnya.

Sebelumnya MUI telah mengeluarkan Fatwa nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Corona. Disebutkan ada dua ketentuan pelaksanaan salat Eid di kawasan Covid-19.

1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriyah, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.

3. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. (*)

Exit mobile version