TROTOAR.ID, MAKASSAT — Pemerintah Kota Makassar akan memutuskan apakah pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H digelar secara berjamaah atau tidak setelah pemerintah melakukan rapat untuk memutuskannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Walikota Makassar Yusran Jusuf, setelah membahas surat fatwa MUI mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri tersebut bersama organisasi agama.
“Senin kita akan putuskan apakah salat Idul Fitri digelar berjamaah atau tidak, setelah kamu menggelar rapat perihal fatwa MUI, ” Kata Yusran Jusuf
Yusran juga mengatakan keputusannya nanti diambil bersama dengan tim gugus dengan berbagai pertimbangan yang akan diambil sebelum memutuskannya
Hingga dikatakan jika ada beberapa opsi nantinya yang akan muncul dalam rapat, hingga dikatakan jika pihaknya belum bisa berandiai-andai sebelum keluarnya hasil rapat
“Keputusan kami nantinya akan menjadi keputusan bersama, apakah salat Idul Fitri dilakukan berjamaah dengan dengan menerapkan protokol kesehatan berjalan. Orang yang salat pakai masker, jaga jarak, kemudian ada petugas khusus dari Tim Gugus Tugas untuk mengawal panitia Idul Fitri,” sambungnya.
Sebelumnya MUI telah mengeluarkan Fatwa nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Corona. Disebutkan ada dua ketentuan pelaksanaan salat Eid di kawasan Covid-19.
1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriyah, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.
3. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
4. Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. (*)
Jakarta, trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori…
Barru, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis di sektor pelayanan…
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai menyusun arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi…
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 melalui…
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bergerak cepat memperbaiki ruas Jalan Lawampang, Kecamatan Balusu hingga…
BARRU, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika…
This website uses cookies.