Site icon Trotoar.id

Polisi Tetapkan 8 Remaja Di Pangkep Sebagai Tersangka Kasus Bullying

IMG 20200518 WA0063

TROTOAR.ID, PANGKEP — Polisi akhirnya menetapkan 8 pemuda di kabupaten Pangkep sebagai tersangka, setelah videonya viral me bullying seorang anak SD yang berprofesi sebagai penjual gorengan keliling 

Hingga ke 8 remaja akan merayakan Idul Fitri di dalam jeruji besi setelah polisi menetapkan para pelaku sebagai tersangka. 

Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji menyatakan kedelapan setelah ditetapkan sebagai tersangka , dan pelaku Utama Firdaus yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 3.6 tahun penjara 

“Semua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan satu pelaku wanita yang berperan sebagai perekam video masih dalam pemeriksaan, ” Kata AKBP Ibrahim Aji 

Sementara para pelaku lainnya jelas Ibrahim akan dikenakan pasal sesuai dengan peran mereka dari hasil m pemeriksaan. 

“Yang lainnya akan kita lihat peran mereka untuk menjerat mereka pasal dan ancaman kurungan yang akan diberikan, ” Jelasnya

Sebelumnya, video perundungan terhadap RZ penjual jalangkote yang dilakukan sekelompok anak muda di Kabupaten Pangkep viral di media sosial

Hingga banyak pihak merasa ibah dan kasihan terhadap korban seorang bocah berusia 12 tahun yang menjadi korban. 

Kasus perundingan tersebut terjadi di  kampung Tala, Kelurahan Bonto-Bonto, Kecamatan Ma’rang. Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan belum lama ini. 

Exit mobile version