TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan larangan ojek online maupun konvensional untuk mengangkut penumpang dalam penerapan Normalisasi kehidupan di tengah-tengah pandemi virus Corona
Kebijakan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan New Normal Fase yang diberlakukan di beberapa daerah di indonesia.
Aturan serta pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
“Pengoperasian ojek konvensional atau ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi,” kata Tito dalam surat keputusan yang dikutip Suara.com, Jumat (29/5/2020).
Bukan cuma pedoman bagi ojek online da konvensional akan tetapi, pemerintah juga mengatur soal aturan protokol kesehatan yang harus diikuti di tempat umum, sekolah, hingga transportasi publik.
Dalam surat keputusan itu disebutkan, pengelola harus memantau pelaksanaan tindakan keselamatan universal dan wajib memantau dan mengelola jalur antrean atau tiket angkutan umum.
Hingga dikatakan bagi seluruh penumpang angkutan umum juga di wajib mencuci tangan sebelum menaiki angkutan umum, dan metode pembayaran tidak dilakukan dengan cara tunai melainkan dengan cara digital untuk mengantisipasi penularan wabah virus Corona
Hingga di sebutkan seluruh penumpang angkutan umum nantinya juga menerapkan jaga jarak dan menggunakan masker di atas angkutan dengan duduk terpisah dengan jarak yang diatur dalam protokol kesehatan.
Lebih lanjut, untuk lembaga dan atau pihak berwenang yang ditugaskan untuk mengelola pusat transportasi seperti bandara, pelabuhan, dan sejenisnya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mempertimbangkan langkah-langkah khusus seperti berikut:
Sementara untuk pengelola bandara dan Pelabuhan di wajibkan seluruh penumpang untuk menjalani tes kesehatan pemeriksaan suhu tubuh bagi seluruh penumpang (***)
Komentar