TROTOAR.ID, MAKASSAR — Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian kabel Optik NYY yang terpasang di Gardu Listrik PLN milik PT PLN di 32 TKP yang berbeda di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sulsel Kompol Muhammad Aryad, mengatakan satu pelaku pencurian telah diamankan Resmob Polda Sulsel bernama Ismail alias Mail (25) warga Sudiang Kota Makassar dan dua pelaku lainnya masih dalam pencarian yakni Lk. H dan Lk. I.
“Satu pelaku kita amankan saat ini dan dua rekan pelaku sementara dalam pengejaran” Kata Arsyad
Lanjtnya,Ismail alias Mail diamankan di tempat rental mobil di daerah BTP blok B Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar dengan menggunakan mobil merek Avanza warna putih dengan Nopol DD 1201 VK digunakan pelaku untuk melakukan pencurian kabel listrik tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah Gulungan Kabel Optik NYY yang terbuat dari tembaga, dua buah gunting tang berukuran besar yang digunakan pelaku untuk memotong kabel, satu buah rompi keselamatan PLN, dan dua helm keselamatan PLN yang digunakan pelaku berpura-pura sebagai petugas PLN untuk melancarkan aksi pencuriannya sehingga orang-orang di sekitar TKP tidak curiga pada saat mencuri kabel tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan Anggota Resmob Polda Sulsel kembali menangkap 4 orang pelaku penadah yakni Widianto alias Wid, Abdur Rahman S alias Pakde, Melisa alias Meli, dan Naslih di daerah Daya, di Jl. Paccerakkang, Jl. Kapasak Raya, dan Jl. Pajjaiyang.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHPidana Subs pasal 362 KUHPidana Jo pasal 55, 56, 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun pennjara dan pasal pasal 480 KUHPidana dengan hukuman ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. (Ady)

