Categories: HukumNasional

KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur Beserta Istri Sebagai Tersangka

TROTOAR.ID, JAKARTA — Bupati Kutai Timur Ismunandar beserta Istrinya yang juga ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Encek Ungaria ditetapkan tersangka Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah keduanya tertangkap tangan oleh KPK dalam dugaan tindak pidana Korups. 

Selain Bupati dan ketua DPRD, KPK juga mengamankan sejumlah pihak yang terlibat dalam dalam Kasus dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur. 

“KPK menetapkan Bupati dan ketua DPRD kutai timur  sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dimana mereka diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab kutai Timur,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020)

Selain menetapkan Bupati dan ketua DPRD, KPK juga menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Musyafa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Aswandini. sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sementgara pemberi suap dari pihak kontraktor yakni Aditya Maharani dan Deky Aryant juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

dilansir Suara.com, sebelumnya tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis 2 Juli, dimana sebelumnya KPK menangkap Bupati Kutai beserta dengan Istri di Jakarta, kemudian dikembangkan ke Samarinda hingga Kutai Timur, Kalimantan Timur. dan mengamankan 16 orang dalam operasi senyap tersebut.

selain mengamankan sejumlah orang KPK juga ikut mengamankan barang bukti berupa 

uang sebesar Rp 170 juta, buku tabungan dengan nilai Rp 4.8 miliar dan Deposito senilai Rp 1.2 miliar.

Untuk penerima suap Ismunandar beserta Istrinya dan empat orang lainnya dijerat pasal Pasal 12 a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1, juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Aditya dan Deky melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, juncto P

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

DWP Sulsel Salurkan Hewan Kurban, Sasar Kelompok Rentan di Makassar

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…

17 menit ago

Pemprov Sulsel Raih Terbaik I Creative Financing Regional Sulawesi, Terima Insentif Rp3 Miliar

KENDARI, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik I sebagai Provinsi Creative Financing…

34 menit ago

Progres Infrastruktur Melesat, Gubernur Sulsel: Jalan Panciro–Batas Makassar Capai 83,35 Persen

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan progres pembangunan infrastruktur jalan dalam…

38 menit ago

Business Champion Australia Perkuat Kemitraan Ekonomi dalam Kunjungan ke Jakarta

JAKARTA, TROTOAR.ID — Business Champion Australia untuk Indonesia, Profesor Jennifer Westacott AC, menyelesaikan kunjungan kedelapannya…

47 menit ago

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub

JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi sertifikasi kompetensi secara gratis bagi alumni Program Magang…

51 menit ago

Jamaah Haji Kloter 1 Embarkasi Ujung Pandang Dijadwalkan Tiba di Makassar 1 Juni

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Jamaah haji kelompok terbang (kloter) 1 Embarkasi Ujung Pandang dijadwalkan akan kembali…

1 jam ago

This website uses cookies.