TROTOAR. ID, MAKASSAR — Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 efektif diberlakukan hari Senin 13 Juli 2020 mendatang.
Hingga pemerintah kota Makassar menempatkan sebanyak sebelas posko pemeriksaan di beberapa perbatasan disiapkan untuk mengawal pelaksanaan Pembatasan Pergerakan antar wilayah,
Posko pemeriksaan tersebut nantinya akan memeriksa warga yang akan keluar masuk Makassar, sebagai bentuk pengawalan Perwali. Selain itu pemerintah juga menerapkan 7.950 personil gabungan yang akan bertugas di 11 Posko
Hal tersebut diungkapkan saat pj Wali Kota Makassar memimpin rapat persiapan penerapan Perwali 36 di Posko Gugus Tugas Kota Makassar, Sabtu 11 Juli 2020
Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin mengungkapkan penegakan perwali akan dilakukan dengan cara pendekatan humanis terhadap masyarakat
“Insya Allah besok (Minggu) kita akan melakukan simulasi di beberapa titik perbatasan kota. Akan kita cek di lapangan, jika misalnya ada antrian maka kita cari metode supaya tidak antri.” Kata Rudy
Lanjut Rudy Prinsip penegakan perwali dengan humanis katanya agar masyarakat tidak disesuaikan dengan penerapan perwali termasuk bagi masyarakat yang bekerja di Makassar
“Saya minta agar jangan ada tindakan represif dilakukan secara persuasif, gunakan pendekatan humanis, jika ada yang masih membandel agar dibujuk dan diberikan masker untuk digunakan” ujar Prof Rudy saat berbicara.
Dalam rapat tersebut, sejumlah aturan teknis yang akan diberlakukan pada di perbatasan kota, termasuk upaya memastikan seluruh warga kota menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Untuk di perbatasan, warga yang bekerja di Makassar cukup memperlihatkan surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja, atau menunjukkan ID Card yang dikeluarkan secara resmi ditempatnya bekerja,” Ulasnya
Namun kata dia, masyarakat tetap harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh badan termasuk random rapid test, demikian pula bagi yang hendak keluar dari Kota Makassar tetap harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukan Carrier yang berpotensi membawa virus dan menularkannya di daerah lain” lanjut Rudy.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri menyampaikan sebanyak 7.950 personil gabungan yang terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Camat Lurah, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya akan bekerja mengawal pelaksanaan perwali 36 Tahun 2020.
“Kita sudah siapkan patroli wilayah yang akan menyisir setiap wilayah selama tiga kali Sehari. untuk pos kecamatan disiapkan tim edukasi, penindakan dan pengawasan, termasuk tim kesehatan yang akan melakukan rapid test di tempat.” Ulasnya (***)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui…
MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akhirnya berhasil menata kawasan Jalan Veteran Utara yang selama…
This website uses cookies.