Site icon Trotoar.id

Massa FPBN Geruduk Kantor Mahameru

TROTOAR.ID, MAKASSAR -- Trotoar.id- Puluhan massa dari Federasi Perjuangan Buruh Nasional geruduk kantor PT Mahameru Mitra Makmur Makassar jalan Sultan Dg Raja, Kecamatan Bontoala, Senin (13/7/2020).

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Puluhan massa dari Federasi Perjuangan Buruh Nasional geruduk kantor PT Mahameru Mitra Makmur Makassar jalan Sultan Dg Raja, Kecamatan Bontoala, Senin (13/7/2020).

Aksi tersebut ditengarai dengan adanya permasalahan karyawan yang di Putus Hubungan Kerjanya secara sepihak oleh perusahaan yang bergerak dibidang distribusi dan consumer goods.

Dalam aksinya, serikat buruh yang tergabung dalam FPBN menuntut agar pihak PT Mahameru Mitra Makmur segera memenuhi hak karyawan yang telah di PHK.

“Kami minta pihak PT Mahameru untuk segera memenuhi hak dari karyawan yang telah di PHK, sesuai undang undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, jika tidak, kami akan berkemah disini, “tegas Noval selaku Ketua Divisi Pengembangan Federasi Perjuangan Buruh Nasional.

Disamping itu, Noval mengungkapkan persoalan lain bahwa pihak PT Mahameru Mitra Makmur secara terang-terangan melanggar aturan ketenagakerjaan.

Pasalnya kata Noval, pihak perusahaan nyatanya memperkerjakan karyawan dengan memberikan upah dibawah standar upah minimum kota.

“Kita tau sekarang UMK itu sebesar Rp3,1 jt, tapi kami melihat dari hasil print out bank pekerja hanya diberi upah per bulannya itu sebesar Rp1,8 juta, ini kan kejahatan besar,”ungkapnya.

Disisi lain, Noval berharap agar persoalan karyawan yang di PHK sepihak ini kedepan sudah tidak ada lagi.

“Kami berharap PT Mahameru Mitra Makmur segera menjalankan amanat undang-undang, kami tidak mau ada karyawan yang di pekerjakan itu tidak sesuai undang undang, itu kan pelanggaran berat,”pungkasnya. (Rin)

Exit mobile version