Makassar,Trotoar.id – Aliansi Selamatkan Pesisir serahkan dokumen catatan pelanggaran dalam kasus pembangunan Reklamasi MNP dan tambang pasir laut pada pertemuan Komnas HAM RI dan Pelapor yang melibatkan PT. Royal Boksalis di Sekertarias Walhi, Rabu (26/8/2020).
Dalam pertemuan dengan Komnas HAM tersebut, turut hadir dari LBH Makassar, Walhi Sulsel, SP Anging Mamiri, KPA Sulsel, FPPI Makassar, Lapar Sulsel yang merupakan perwakilan dari Aliansi Selamatkan Pesisir.
Di tempat yang berbeda, puluhan massa dari Aliansi Selamatkan Pesisir juga melakukan aksi kampanye dan berorasi di depan PT. Pelindo IV dengan tuntutan hentikan reklamasi MNP, Cabut izin Tambang Pasir Laut dan hentikan kriminalisasi Nelayan.
Roy, selaku Jenderal Lapangan aksi menyampaikan, program pembangunan MNP dan tambang pasir laut jelas merugikan masyarakat khususnya nelayan dan perempuan pesisir.
“Selain merugikan, nelayan juga di kriminalisasi hanya karna memperjuangkan hak-haknya yang dirampas. Sehingga aksi kami ini untuk menuntut hentikan proyek MNP, cabut tambang pasir laut dan hentikan kriminalisasi nelayan,”tegas Roy.
Aksi yang berlangsung di depan PT. Pelindo IV bersamaan dengan berkunjungnya Pihak Komnas HAM di kantor Pelindo IV.
Ahmad selaku Koordinator ASP berharap dengan berkunjungnya Komnas HAM RI ini ada efek jerah dan penyelesaian terhadap berbagai kasus yang mengorbankan nelayan dan perempuan pesisir, sehingga hak dan tuntutan nelayan dan perempuan pesisir kembali di dapatkan sepenuhnya.
ASP Serahkan Dokumen Kasus Reklamasi Dan Tambang Pasir Ke Komnas HAM RI

