Categories: HukumMetro

Nelayan Kodingareng Dikriminalisasi karena Melawan Tambang, LBH Tempuh Praperadilan

Makassar,Trotoar.id— LBH Makassar selaku Kuasa Hukum Nelayan Kodingareng Mansur Pasang (55) alias Manre, telah mengajukan permohonan pemeriksaan prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, berdasarkan nomor pendaftaran perkara 15/Pid.Pra/2020/PN Mks.

Dengan termohon Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sulawesi Selatan, pada Jum’at, (28/8/2020).

“Manre adalah seorang Nelayan Pulau Kodingareng yang saat ini sedang ditahan di Polda Sulsel sejak tanggal 14 Agustus 2020. Telah memasuki dua minggu lamanya ia ditahan dengan tuduhan melakukan tindak pidana sehingga Manre ditetapkan tersangka karena telah merobek amplop yang berisi uang,” kata Edy Kurniawan, LBH Makassar.

“Setiap orang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol Negara” sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pada tanggal 16 Juli 2020, beberapa warga Kodingareng dihebohkan dengan adanya amplop pemberian dari perusahaan yang masih terkait tambang pasir laut.

“Warga yang saban hari semakin kesal dengan keberadaan aktivitas tambang pasir laut di wilayah tangkap mereka mendapat barang dalam bentuk apapun yang bersumber dari perusahaan akan ditolak sebagai respon atas upaya pelemahan penolakan mereka selama ini,” ujar Edy.

Manre yang dikriminalisasi dengan dalih telah merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol Negara ini dinilai cukup dipaksakan, selain itu penetapan tersangka terhadapnya juga dinilai banyak kejanggalan.

“Terdapat dugaaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam proses penyidikan, yaitu sejak pembuatan laporan Polisi; surat-surat pemanggilan; penerbitan surat perintah penyidikan; penangkapan; penetapan tersangka dan penahanan, sehingga penetapan tersangka terhadap Manre dinilai dilakukan secara tidak sah dan menyalahi peraturan yang ada,” tutur Edy.

Dari Keseluruhan rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Dit Polairud Polda Sulsel berdasarkan bukti dokumen surat yang ada, LBH Makassar menilai Laporan Polisi (LP) model A yang mendasari tindakan penyidik terhadap Manre tidak memiliki kepastian hukum karena dibuat secara sewenang-wenang.

Lanjut Edy, pemanggilan dan tindakan penangkapan terhadap Manre dilakukan secara sewenang-wenang dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian penetapan tersangka terhadap Manre tidak sah karena prosesnya secara nyata dilakukan dengan sewenang-wenang,” tegasnya.

Ditambah lagi, kata Edy, penahanan terhadap Manre menunjukkan ketidakpekaan Dit Polairud Polda Sulsel terhadap kondisi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

“Terlebih, pasal yang disangkakan, sama sekali tidak melibatkan adanya kekerasan, yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk tidak memprioritaskan penahanan. Apalagi secara usia, Pak Manre sangat rentan terpapar Covid-19,” terangnya.

Trakhir ia menegaskan bahwa upaya pemeriksaan Praperadilan itu diajukan demi memastikan Kepolisian dalam penegakan hukum tidak dilakukan secara semena-mena secara melawan hukum.

“Agar berhenti menggunakan kewenangan yang dimilikinya dalam melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil-Nelayan yang sedang berjuang mempertahankan hak atas ruang penghidupannya,” kuncinya. (Alam/*)

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

Recent Posts

BAZNAS Bulukumba Sembelih 129 Ekor Kambing DAM Jamaah Haji, Didistribusikan ke Panti Asuhan dan Ponpes

BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Penyembelihan hewan DAM jamaah haji asal Kabupaten Bulukumba Tahun 1447 H/2026 M…

3 jam ago

Atasi Kelangkaan Gas Melon, Pemkab Luwu Salurkan Ribuan Tabung LPG 3 Kg Lewat Pasar Murah

LUWU, TROTOAR.ID – Upaya penanganan kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Luwu telah dilakukan melalui…

3 jam ago

Bupati Barru Hadiri Muscab Partai Hanura

BARRU, TROTOAR ID – Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat…

3 jam ago

Bupati Bulukumba Paparkan Usulan Infrastruktur Kesehatan Primer di Kemenkes RI

Jakarta, Trotoar.id – Usulan pemenuhan infrastruktur kesehatan primer Kabupaten Bulukumba telah dipaparkan di hadapan Wakil…

3 jam ago

Skema Pembangunan Gedung Utama DPRD Sulsel Berubah, Direncanakan Dibangun 7 Lantai

Makassar, Trotoar.id -- Skema pembangunan Gedung Utama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan mengalami perubahan dari…

4 jam ago

Dari Daerah Persinggahan Menuju Destinasi Unggulan, Barru Perkuat Kolaborasi dengan Kementerian Pariwisata

JAKARTA,TROTOAR.ID — Tekad Pemerintah Kabupaten Barru untuk bertransformasi dari sekadar daerah persinggahan menjadi destinasi wisata…

24 jam ago